WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pusat Koperasi Kredit (Puskopdit) bekerjasama dengan Prima Hudaya Indonesia selenggarakan workshop-pelatihan “Penanganan Kredit Macet” kepada sejumlah pengelola koperasi dari berbagai daerah Indonesia, di Wisma Inkopdit, Jalan Gunung Sahari III, Nomor 11, Jakarta Pusat, Minggu (28/7/2024) dengan Fasilitator Utama Dr Ir P Hadisaputro, SH,MH,MM,CLA,CIRP,CTLC.
Sekretaris Pengawas Koperasi Sehati, Yusup, S.Kom, M.M, APAI, CIIB mengatakan, upaya meningkatkan keberhasilan dalam menangani kredit macet diantaranya, yaitu dengan menyelenggarakan pelatihan khusus terkait kredit.
Baca Juga:
Wakil Bupati Sleman: Warga Nonpermanen Harus Tertib Administrasi Kependudukan untuk Antisipasi
Fasilitator Utama Dr Ir P Hadisaputro, SH,MH,MM,CLA,CIRP,CTLC dari Prima Hudaya Public Training, In House Training, Webinar, Workshop, [WahanNews.co / Dok PH]
“Tentu, ada saja kredit macet yang terjadi dari kreditur, hal ini membutuhkan penanganan khusus dengan keahlian khusus pula. Maka dari itu, workshop-pelatihan “Penanganan Kredit Macet” merupakan tidak lanjut dari in house training yang sudah dilaksanakan di Koperasi Sehati pada 23 Juni 2024 yang lalu,” ujar Yusup, S.Kom, M.M, APAI, CIIB
Demikian pula, Kepala Bagian Pendidikan Puskopdit, Agustinus meyakini bahwa materi yang disampaikan fasilitator pelatihan P Hadisaputro adalah berdasarkan studi kasus. Sehingga di tahun mendatang antisipasi kredit macet atau non performing loan (NPL) dapat mencapai 5 persen sesuai ketentuan Bank Indonesia.
Baca Juga:
Pelatihan Prima Hudaya: Kejahatan Keuangan kepada Pekerja Sektor Institusi Keuangan
“Pak Hadisaputro adalah akademisi dan praktisi di sektor bisnis jasa keuangan. Materi yang disampaikan adalah bukan hanya teori. Melainkan, adalah studi kasus dari permasalahan-permasalahan yang primer dan langsung memberikan solusi untuk penanganan kredit macet supaya kedepannya lebih baik,” jelas Agustinus.
Fasilitator workshop “Penanganan Kredit Macet” P Hadisaputro menyampaikan, penagihan merupakan suatu fungsi yang sangat penting di perusahaan, yakni bagaimana cara melakukan penagihan yang tepat dan efektif supaya permasalahan piutang macet dapat segera teratasi.
“Jika pengelolaan dan penanganan piutang yang tertunggak tidak dilakukan secara