WahanaNews-Jakarta | LBH Konsumen Jakarta selaku Kuasa Hukum dari 8 orang karyawan PT. Asi Pudjiastuti Aviation/Susi Air telah resmi melayangkan surat Somasi kepada PT. Asi Pudjiastuti Aviation/Susi Air melalui kuasa hukumnya VISI Law Office mulai hari Ini, Senin (18/4).
Direktur Eksekutif LBH Konsumen Jakarta, Zentoni, menerangkan bahwa surat Somasi ini dilayangkan terhadap PT. Asi Pudjiastuti Aviation/Susi Air oleh karena sejak tanggal 1 Mei 2020 sampai dengan saat ini PT. Asi Pudjiastuti Aviation/Susi Air telah mencutikan para karyawan tanpa ada pembayaran gaji sama sekali.
Baca Juga:
PLN Icon Plus Hadirkan ICONNEXT, Pameran Futuristik Terbesar di Indonesia
“Perbuatan PT. Asi Pudjiastuti Aviation/Susi Air yang tidak kunjung membayar gaji para karyawan tersebut di atas diduga telah memenuhi unsur-unsur Pasal 374 KUHP,” Ucap Zentoni.
Berikut isi dari Pasal 374 KUHP:
Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Baca Juga:
PLN Icon Plus Hadirkan ICONNEXT, Pameran Futuristik Terbesar di Indonesia
“Dalam hal ini, LBH Konsumen Jakarta selaku Kuasa Hukum memberikan tanggang waktu selama 7 hari kepada PT. Asi Pudjiastuti Aviation/Susi Air untuk membayarkan seluruh gaji para karyawan tersebut agar terhindar dari upaya hukum Pidana maupun Perdata,” tutup Zentoni. [non]