WahanaNews Jakarta | Sejumlah kendaraan umum dan angkutan barang terjaring Operasi Lintas Jaya di jalan Tubagus Angke Cengkareng Jakarta Barat, selasa (19/10/21)
Komandan Regu Tim Tindak 2 Sudin Perhubungan Jakarta Barat, Muhammad mengatakan, operasi ini menyasar kendaraan yang tidak dilengkapi surat jalan dan juga melanggar ketentuan protokol kesehatan dalan masa PPKM.
Baca Juga:
Tindak Tukang Parkir Liar di Minimarket, Dishub Jakarta Siapkan Sidang Tipiring
Sejumlah kendaraan umum dan angkutan barang terjaring Operasi Lintas Jaya di Jalan Jatinegara Barat Cengkareng Jakarta Barat.
Bahkan petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat mengandangkan kendaraan yang surat kendaraannya tak lengkap dan mati.
"Operasi yang kami lakukan bersama kepolisian sebagaimana arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan," katanya.
Baca Juga:
Pemerintah Usulkan Denda Tilang Motor Tak Lulus Uji Emisi Rp100 Ribu
Dikatakan Muhammad operasi lintas jaya 2021 akan memfokuskan keselamatan, keamanan, kenyamanan guna mewujudkan transportasi yang sehat bagi warga DKI Jakarta.
Dan kali ini pihaknya menggelar operasi , untuk mengecek seluruh angkutan umum dan barang.
"Semua kami cek untuk kelengkapan surat-surat kendaraannya, bila ada pelanggaran lalulintas langsung ditindak kepolisian," ujarnya.
Dalam penindakan ini, sambung Muhammad pihaknya memberi sangsi tegas kepada kendaraan dengan mengandanginya.
Pasalnya, kendaraan yang disanksi tidak bisa menunjukkan surat jalan dan melanggar ketentuan 50 persen jumlah angkut atau pembatasan kapasitas di tengah pandemi," pungkasnya. (JP)