Jakarta.WahanaNews.co, Jakarta Selatan - Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan memastikan bahwa setiap kendaraan yang masuk ke kawasan Kantor Wali Kota harus lulus uji emisi, sebagai bagian dari upaya edukasi kepada warga untuk merawat kendaraan mereka.
"Alhamdulillah hari ini semua lulus uji emisi, ke depan masih akan terus kita lakukan," kata Plh Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Sudin LH Jakarta Selatan, Kamil Salim di halaman Kantor Walikota Administrasi Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2024).
Baca Juga:
Pemkot Jaksel Tekankan Kesadaran Bela Negara untuk Cegah Tawuran dan Narkoba
Kamil menuturkan dalam kegiatan uji emisi itu bukan hanya menjaring kendaraan pribadi, melainkan seluruh kendaraan operasional dinas juga ikut diperiksa.
Uji emisi kendaraan digelar secara gratis dengan lokasi berpindah tempat, seperti di Kantor Walikota Jakarta Selatan ataupun lokasi yang sudah ditetapkan dengan bersinergi pihak lain.
Kegiatan biasanya berlangsung pukul 09.00 hingga 11.00 WIB.
Baca Juga:
Pemkot Jaksel Siap Jaga Keamanan dan Ketertiban Dukung Pilkada DKI Jakarta
Adapun uji emisi menjangkau 73 kendaraan yang terdiri 24 kendaraan bermotor roda empat berbahan bakar bensin, 18 kendaraan bermotor roda empat berbahan bakar solar dan 31 kendaraan roda dua.
Seorang warga yang memanfaatkan uji emisi bernama Rani mengaku merasakan manfaat dari kegiatan ini bagi kendaraan miliknya.
Dia mengatakan dengan melakukan pengujian maka dapat diketahui kelayakan mesin kendaraan kalau tidak lolos artinya perlu diservis.
"Alhamdulillah, tadi sudah dites kendaraan saya, dan hasilnya lulus," ujar Rani.
Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Selatan sudah mengadakan uji emisi sebanyak 1.006 kendaraan bermotor sejak Januari hingga Juni 2024 sebagai upaya pengendalian polusi udara di DKI Jakarta.
Kegiatan uji emisi itu sudah dilaksanakan sebanyak 28 kali di berbagai lokasi dengan periode waktu dari Januari hingga Juni 2024.
Mayoritas lokasi diadakan di Kantor Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan yang berada di Jalan Haji Tutty Alawiyah Nomor 41, Kalibata, Pancoran.
Berdasarkan situs pemantau kualitas udara IQAir di Jakarta, Rabu, pukul 04.40 WIB, kualitas udara di Jakarta menempati urutan ke-7 kategori kota dengan kualitas udara terburuk di dunia, dengan partikel halus PM 2,5 berada di angka 57 mikrongram per meter kubik.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]