WahanaNews-Jakarta | Pengacara Hotman Paris Hutapea mundur sebagai anggota Perhimbunan Advokat Indonesia (Peradi).
Hotman mengungkapkan dengan dibatalkannya perubahan Anggaran Dasar Peradi terkait dengan masa jabatan tiga periode Ketum Peradi itu, maka menurutnya, kepengurusan yang ditunjuk menjadi tak sah.
Baca Juga:
Penjualan Anjlok, Pizza Hut Indonesia Tutup 20 Gerai dan Pangkas 371 Karyawan
Diketahui perubahan Anggaran Dasar tersebut menurut Hotman, menjadi dasar kepengurusan DPN Peradi yang saat ini dipimpin Otto Hasibuan.
Merespon pernyataan Hotman itu, Ketum Peradi Otto Hasibuan membeberkan kronologi perubahan Anggaran Dasar Peradi.
Otto mengatakan awalnya perubahan Anggaran Dasar itu dilakukan melalui rapat pleno, tetapi perubahan Anggaran Dasar Peradi itu pada akhirnya juga disahkan melalui Munas.
Baca Juga:
Jokowi Dijadwalkan Kampanye di Bali untuk De Gadjah Hari Ini, 22 November
Sementara itu, objek gugatan di MA oleh pemohon menggunakan perubahan Anggaran Dasar yang dihasilkan di rapat pleno, sedangkan perubahan Anggaran Dasar berdasarkan Munas tidak menjadi objek gugatan.
Oleh karenanya, Otto Hasibuan menegaskan dirinya tetap sah sebagai Ketum Peradi. Sebab menurutnya putusan MA tersebut tidak berdampak hukum pada kepengurusan Peradi.
"Menanggapi pernyataan Hotman Paris yang menyatakan Peradi tidak sah mengacu pada Putusan Mahkamah Agung No: 997K/pdt/2022, adalah pernyataan yang tidak benar, menyesatkan dan berpotensi melawan hukum karena putusan MA tersebut adalah tidak mempunyai implikasi hukum terhadap eksistensi Peradi dan kedudukan saya sebagai Ketua Umum Peradi," kata Otto, dalam siaran pers, Kamis (21/4/2022).
1. Perubahan Anggaran Dasar Peradi Juga Disetujui di Munas
Otto menjelaskan kasus itu terjadi semasa Peradi Pimpinan Fauzi Hasibuan periode 2015-2020. Pada saat itu terdapat rapat pleno yang mengubah Anggaran Dasar Peradi.
Kemudian, Alamsyah (penggugat) merasa perubahan Anggaran Dasar tersebut tidak sah karena hanya diubah dalam rapat pleno dan seharusnya melalui Munas Peradi.
Oleh karena itu DPN Peradi yang waktu itu dipimpin oleh Fauzi Hasibuan digugat oleh Alamsyah, perkara tersebut berjalan di Pengadilan Negeri hingga ke tingkat Mahkamah Agung (MA).
Selanjutnya seiring waktu kasus itu berjalan, pada tahun 2020 dilaksanakan Munas Peradi di Hotel Pullman Bogor.
Adapun salah satu agenda Munas Peradi itu adalah perubahan anggaran dasar.
Dalam Munas itu menyetujui perubahan anggaran dasar dengan mengesahkan perubahan Anggaran Dasar yang sebelumnya hanya di sahkan dalam rapat pleno, sekarang menjadi Anggaran Dasar yang disahkan berdasarkan keputusan Munas.
Dengan demikian, terdapat 2 produk, yaitu perubahan Anggaran Dasar yang hanya di putuskan dalam rapat pleno, dan satu lagi perubahan Anggaran Dasar yang sudah disahkan dalam Munas tahun 2020, dan dalam Munas tersebut Otto Hasibuan terpilih sebagai Ketua Umum Peradi dengan perolehan suara lebih kurang 95% mengalahkan calon lainnya.
"Oleh karena itu seandainya benar putusan MA tersebut membatalkan Anggaran Dasar yang hanya diputuskan dalam rapat pleno, maka yang batal itu hanya AD yang diubah dalam pleno tersebut, sedangkan Anggaran Dasar yang diputuskan dalam Munas adalah tetap sah karena tidak termasuk AD yang di batalkan oleh Putusan MA tersebut, karena memang AD hasil perubahan Munas Peradi tahun 2020 tidak pernah digugat, sehingga tidak ada dalam amar Putasan Mahkamah Agung No: 997K/pdt/2022," ujarnya.
"Sehingga saya Otto Hasibuan adalah sah sebagai Ketua Umum Peradi, karena dipilih dalam Munas yang sah dan berdasarkan Anggaran Dasar yang sah, sehingga Peradi yang saya pimpin adalah Peradi yang sah," imbuhnya. [non]