JAKARTA.WAHANANEWS.CO - Kelompak kerja (Pokja 1) Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah Kota Bekasi dituding tidak serius bekerja, seperti bermain drama melelangkan proyek Perbaikan Jalan Cipendawa Baru - Jalan Jatiasih pagu anggaran senilai Rp9,5 miliar tahun anggaran 2025.
Tudingan dari sejumlah pengusaha kontruksi di lingkungan Kota Bekasi tersebut, bukan tanpa dasar dan isapan jempol belaka.
Baca Juga:
KPK Minta Izin Periksa Kajari Mandailing, Dugaan Korupsi Jalan Sumut Libatkan Jaksa
Dilansir dari lpse kota Bekasi, tender proyek Perbaikan Jalan Cipendawa Baru-Jalan Jatiasih dibuka sejak 5 Mei 2025 lalu. Namun hingga kini, Selasa (22/7/2025) di portal LPSE masih tertulis “Evaluasi Ulang” meskipun bila dibuka pada laman hasil evaluasi, semua peserta dinyatakan tidak ada yang lulus administrasi.
Penelusuran wartawan sejak tender ini dibuka pada akhir 5 Mei 2025, tercatat 59 perusahaan mendaftar. Tapi hanya 4 yang benar-benar masuk gelanggang dengan penawaran resmi. Ditengah jalan, satu per satu dijegal. Bukan karena gagal bersaing secara harga atau kualitas, tapi karena gugur di lembar-lembar administrasi.
Pagu anggaran Perbaikan Jalan Cipendawa Baru - Jalan Jatiasih Rp9,5 Miliar. Satuan kerja Dinas Bina Marga Dan Sumber Daya Air Kota Bekasi. Ada 4 perusahaan yang memasukkan penawran harga: (1) PT Nusa Mitra Lestari Sukses menawar Rp7.947.253.320,00. (2) PT Sakti Karya Berjaya menawar Rp 8.414.678.475,93 (3) CV Adhy Tama menawar Rp8.520.809.464,43 dan (4) PT Karya Infra Utama menawar Rp9.431.448.000,00.
Baca Juga:
Uang Rp2 M Tersebar, KPK Bidik Siapa Terima “Jatah Jalan” di Sumut
Pokja 1 Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah Kota Bekasi tanggal 9 Juli 2025 mengumumkan ke 4 perserta tender gugur karena berbagai alasan.
Namun atas pengumuman tersebut PT Nusa Mitra Lestari Sukses yang merupakan penawar terendah tidak terima.
Sebab alasan Pokja 1 Pemilihan menyatakan “Tidak melampirkan penilaian kinerja penyedia sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan.”
Pada hal PT Nusa Mitra Lestari Sukses telah melampirkan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan Nomor: 03.DP/JLN.CIPENDAWA-DBMSDA/POKJA 1/2025 tertanggal 5 Juni 2025.
Atas sanggahan tersebut, Pokja 1 Pemilihan akhirnya menerima sanggahan PT Nusa Mitra Lestari Sukses dan mengakui melalui surat jawaban sanggahan No. 15.SANGGAHAN/JLN.CIPENDAWA-DBMSDA/POKJA 1/2025, tertanggal 4 Juli 2025 yang menyatakan PT Nusa Mitra Lestari Sukses telah melampirkan penilaian kinerja dari pemberi kerja swasta. Kemudian Pokja 1 pemilihan melakukan evaluasi ulang.
Setelah dilakukan evaluasi ulang penawaran ke 4 perusahaan, Pokja 1 Pemilihan juga menyatakakan penawaran ke 4 perusahaan gugur alias tidak lulus evaluasi karena berbagai alasan.
PT Nusa Mitra Lestari Sukses alasan tidak lulus: Tidak melampirkan Hasil Pemeriksaan dan pengujian berkala dan laporan hasil pemeriksaan dan pengujian dari instansi berwenang/Perusahaan Jasa Pemeriksaan dan Pengujian Teknik K3 untuk Asphalt Sprayer
Alasan sebelumnya: “Tidak melampirkan penilaian kinerja penyedia sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan.”
PT. Sakti Karya Berjaya alasan tidak lulus: Tidak melampirkan Hasil Pemeriksaan dan pengujian berkala dan laporan hasil pemeriksaan dan pengujian dari instansi berwenang/Perusahaan Jasa Pemeriksaan dan Pengujian Teknik K3 untuk Asphalt Sprayer.
CV. Adhy Tama alasan tidak lulus: Tidak Melampirkan Penilaian Kinerja Penyedia sesuai dengan yang dipersyaratkan dokumen pemilihan.
PT Karya Infra Utama alasan tidak lulus: Tidak melampirkan Hasil Pemeriksaan dan pengujian berkala dan laporan hasil pemeriksaan dan pengujian dari instansi berwenang/Perusahaan Jasa Pemeriksaan dan Pengujian Teknik K3 untuk Asphalt Sprayer.
Pokja 1 Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Kota Bekasi tidak berupaya agar paket proyek tersebut dilaksanakan dengan secepatnya dengan mempercepat proses lelang.
Terbukti setelah PT Nusa Mitra Lestari Sukses meyanggah alasan tidak lulus evaluasi lelang pada sanggahan ke-1 (satu), kemudian Pokja 1 Pemilihan mencari lagi kesalahan agar tidak lulus dengan menyatakan PT Nusa Mitra Lestari Sukses “Tidak melampirkan Hasil Pemeriksaan dan pengujian berkala dan laporan hasil pemeriksaan dan pengujian dari instansi berwenang/Perusahaan Jasa Pemeriksaan dan Pengujian Teknik K3 untuk Asphalt Sprayer.”
“Pokja 1 Pemilihan seolah mencari-cari “kutu dalam jerami” dan menambah-nambah kesalahan peserta tender,” terang Wilson, salah satu pengusaha kontruksi di Bekasi, Senin (21/7/2025) mengomentari proses tender Perbaikan Jalan Cipendawa Baru-Jalan Jatiasih.
Kata Wilson, Pokja 1 Pemilihan seperti bermain drama, mengulur-ulur waktu dan tidak serius melakukan evaluasi dokumen lelang. Tak dapat kesalahan dari sisi ini, cari lagi dari sisi lain, entah apa yang menjadi tujuanya, sepertinya paket proyek telah diarahkan kepada pengusaha tertentu. Tetapi karena tidak memasukkan penawaran, maka seolah sengaja dipaksakan agar tender gagal dan di ulang kembali.
“Bila tidak memiliki unsur kesengajaan menggugurkan, semestinya semua kesalahan administrasi dicantumkan pada pengumuman hasil evaluasi ke-1. Bukan setelah disanggah lalu dicari-cari kembali alasan untuk menggugurkan,” tambahnya.
Tindakan Pokja Pemilihan yang mencari-cari kesalahan dan mengulur-ulur waktu tender jelas akan berpengaruh pada waktu pelaksanaan pekerjaan di lapangan dan secara langsung telah merugikan masyarakat umum.
[Redaktur: Mega Puspita]