Jakarta.WahanaNews.co, DKI Jakarta - Selama seminggu, dari tanggal 15 hingga 21 Mei 2024, tim gabungan penertiban juru parkir liar yang dibentuk oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah berhasil menindak 216 kasus di minimarket di Jakarta.
"Total juru parkir liar yang terkena sanksi penertiban juru parkir liar di wilayah Provinsi DKI Jakarta oleh Tim Gabungan Pemprov DKI Jakarta tanggal 15 Mei sampai 21 Mei 2024 sebanyak 216 juru parkir liar," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (22/5/2024).
Baca Juga:
Tips Aman Gunakan Listrik Saat Ditinggal Liburan
Syafrin memaparkan pada 15 Mei 2024 juru parkir liar yang ditindak sebanyak 55 orang, lalu pada 16 Mei 2024 sebanyak 72 orang. Angka tersebut terus bertambah dan Pemprov DKI kembali menindak 89 juru parkir liar pada 21 Mei 2024.
Penindakan 89 orang itu terjaring di 82 titik pusat perbelanjaan dan minimarket di wilayah Jakarta yang dilakukan bersama tim gabungan yang terdiri atas personel Dishub DKI Jakarta , Satpol PP dan TNI/Polri.
Penindakan dilaksanakan serentak di lima wilayah Jakarta mulai pukul 08.30 WIB. Penindakan yang dilakukan, yakni pembinaan secara persuasif, humanis, dan membuat surat pernyataan.
Baca Juga:
Ridwan Kamil Siap Jabarkan Solusi Tata Kota di Debat Ketiga Pilkada Jakarta 2024
Adapun lokasi penindakan pada 21 Mei 2024 meliputi:
1. Tingkat Provinsi
Mi Gacoan Mangga Besar, Indomaret Samanhudi, Klinik Bersalin Mangga Besar, Tepi Jalan Kartini Mangga Besar, Komplek Ruko 123 Mangga Besar, Alfamidi Lautze, Ruko Hotel Arcadia, Mangga Besar Raya, Komplek 129 Jayakarta, Dunkin Donuts Mangga Besar, Gedung BCA Mangga Besar, Indomart Kartini 10, dan Hotel Attona Jaya Karta.