Jakarta.WahanaNews.co, Jakarta Pusat - Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma terus berupaya mendorong percepatan penghitungan suara atau rekapitulasi Pemilu 2024 di wilayah Jakarta Pusat agar dapat selesai sesuai target, yaitu dalam waktu 14 hari.
Menurut Dhany, saat dijumpai di Kantor Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2024), proses penghitungan suara saat ini masih berjalan dengan lancar.
Baca Juga:
Hasil Rekapitulasi KPU: Peta Kemenangan Prabowo-Gibran Unggul di 30 Provinsi
“Semua sudah berjalan, penghitungan masih berjalan. Bagi yang penghitungan suaranya mengalami hambatan waktu, tentu kita akan tambahkan kelasnya. Semakin tambah kelas, maka akan semakin cepat waktu penghitungan suaranya,” jelas Dhany.
Dhany mengatakan rekapitulasi masih akan berlangsung sampai target 14 hari. Dia pun berharap, apabila memungkinkan proses tersebut dapat terselesaikan sebelum 14 hari.
Senada, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Jakarta Pusat Sahat Dohar Manullang mengatakan proses rekapitulasi Pemilu 2024 di wilayah Jakarta Pusat berjalan lancar.
Baca Juga:
Terpilih Anggota DPD RI dengan Perolehan Suara Terbanyak, Paul Finsen Mayor Gelar Syukuran Bersama Simpatisan
Sahat menyebut proses rekapitulasi Pemilu 2024 di wilayah Jakarta Pusat sesuai dengan peraturan perundang-undangan di mana hasil resmi penghitungan hasil pemilu adalah hasil penghitungan melalui rekapitulasi secara berjenjang yang dilaksanakan mulai tingkat kecamatan, kabupaten kota, provinsi dan nasional.
“Itu yang kami lakukan pada saat ini, sesuai tahapan dari tanggal 15 Februari sampai 2 Maret untuk rekap kecamatan, tanggal 3 sampai 5 Maret masa rekap kota. Selanjutnya kemudian rekap tingkat provinsi dan nasional,” jelas Sahat.
Seturut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari s.d. 20 Maret 2024.
Sahat mengatakan, dalam proses rekapitulasi berjenjang tersebut pihaknya juga memastikan pelaksanaan dilakukan secara transparan dan akurat.
Pasalnya, pada saat rekap di kecamatan, lanjut Sahat, semua saksi-saksi dari peserta pemilu diundang untuk hadir. Tidak hanya itu, pihak Bawaslu juga hadir untuk menyaksikan proses tersebut.
Selain itu, pemantau atau pihak masyarakat juga diperbolehkan untuk menyaksikan dengan ketentuan mengikuti tata tertib yang berlaku dalam pleno rekapitulasi.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]