Peserta PBPU dan Peserta BP dapat menyicil tunggakan maksimal sebanyak 12 bulan cicilan atau setengah dari jumlah bulan tunggakan.
Dengan fitur Program Rehab 2.0, peserta yang beralih segmen dari Peserta PBPU atau Peserta BP ke segmen kepesertaan lain dapat melakukan cicilan tunggakan dengan syarat minimal tunggakan sebanyak 2 bulan dengan maksimal cicilan selama 36 bulan.
Baca Juga:
Anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Ibnu Naser Arrohimi Benchmarking Implementasi Prinsip ESG
“Memberikan layanan terbaik kepada peserta JKN tentu menjadi tujuan utama dalam ekosistem JKN. Sejumlah upaya yang terus kami lakukan untuk memastikan pemenuhan keaktifan kepesertaan JKN adalah dengan memberikan inovasi yang tentunya menawarkan manfaat bagi peserta.
Pengembangan fitur Program Rehab ini tentu semata-mata demi kemudahan peserta JKN untuk dapat menyelesaikan tunggakan iuran dengan lebih mudah, yaitu pembayaran cicilan dengan jumlah angsuran yang telah diperhitungkan oleh sistem,” ungkap Unting.
Kontribusi masyarakat dengan membayar iuran menjadi salah satu bagian dari upaya dalam menjaga keberlangsungan Program JKN.
Baca Juga:
Akses NIK Capai 2 Miliar, BPJS Kesehatan Jadi Pengguna Teraktif Data Dukcapil
Unting berharap dengan hadirnya Program Rehab 2.0 dapat memudahkan peserta untuk melunasi tunggakan iuran JKN.
Dengan masyarakat rutin membayar iuran, maka tingkat keaktifan peserta juga akan meningkat dan semakin banyak masyarakat yang dapat mengakses pelayanan kesehatan yang dibutuhkan.
"Kami berharap dengan adanya program ini, peserta yang memiliki tunggakan dapat melunasi tunggakan iurannya sehingga setelah tunggakannya lunas status kepesertaannya aktif kembali. Bagi Peserta PBPU maupun Peserta BP, walaupun sudah beralih segmen dan status kepesertaannya aktif, tidak menutup kemungkinan bisa kembali beralih segmen kepesertaan PBPU atau BP. Dengan begitu status kepesertaannya akan tetap aktif jika seluruh tunggakannya sudah selesai dilunasi," pungkasnya.