JAKARTA.WAHANANEWS.CO – Aktivitas penambangan emas yang diduga dilakukan oleh PT BSI di Banyuwangi telah merusak hutan, Gunung Tumpang Pitu dan rusaknya ekosistem laut serta pencemaran lingkungan.
Hal ini disampaikan oleh Amir Ma’ruf Khan, Tokoh Masyarakat Banyuwangi yang juga Pemerhati Lingkungan.
Baca Juga:
Respon Cepat OTT KPK, Mahkamah Agung Berhentikan Sementara Pimpinan PN Depok
Menurut Amir, kerusakan lingkungan hidup yang sangat serius ini disebabkan oleh pertambangan emas yang diduga dilakukan PT BSI yang menggunakan izin pertambangan emas tidak sesuai undang-undang pertambangan minerba dan undang-undang kehutanan,
“Ini kerusakan lingkungan yang sangat serius karena izin yang digunakan diduga menggunakan izin yang tidak sesuai dengan UU pertambangan minerba dan UU kehutanan,” kata Amir dalam keterangan tertulisnya kepada media di Jakarta, Minggu (30/11/2025).
Amir menjelaskan bupati Banyuwangi pada tahun 2012 memberikan izin pertambangan emas operasi produksi berdasarkan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba Pasal 37 akan tetapi bupati Banyuwangi sengaja mengabaikan dan sengaja melawan hukum di Pasal lainnya di antaranya Pasal 8 UU Minerba dan melawan hukum secara keseluruhan UU Kehutanan.
Baca Juga:
Prabowo akan sampaikan “Prabowonomics”, Konsep Pemikiran Ekonomi Presiden Prabowo dan Hasil Konkret 1 Tahun di WEF Davos
Bahkan, kata dia, UU Kehutanan terkesan tidak berlaku dan tidak diberlakukan di Banyuwangi, Jawa Timur.
“Inilah yang menyebabkan sekarang terjadi kerusakan hutan yang meluas, kerusakan lingkungan hidup yang sangat serius bahkan menggunakan pertambangan emas dengan cara Gunung Tumpang Pitu diledakan,” ungkapnya.
Kemudian, Amir mengungkapkan Bupati Banyuwangi yang saat itu dijabat oleh AAA memberikan izin pertambangan emas kepada PT BSI tidak membuat Perda tentang pertambangan emas sesuai perintah UU Minerba Pasal 8.