“Bahkan justru AAA menyelundupkan Perda No. 28 tahun 2003 tentang pertambangan bahan galian. Ini sangat bertentangan dengan UU Pertambangan Minerba, bahkan UU Kehutanan tidak diberlakukan oleh Bupati AAA,” tambahnya.
Padahal, lanjut Amir, dalam UU Kehutanan sudah jelas dalam menimbang, mengingat, menetapkan, dan semua pasal dalam UU Kehutanan dilawan khususnya lagi dalam Pasal 1 ayat 8, Pasal 2-4, Pasal 18-19, Pasal 23, Pasal 38-39.
Baca Juga:
Pemerintah Siapkan 66 Rumah Sakit Modern, Prabowo: Standarnya Tidak Boleh Kalah dari RS KEI
Amir juga menjelaskan AAA yang saat itu menjadi Bupati Banyuwangi telah memberikan izin pertambangan ke PT BSI dari 3 surat keputusan (SK) No.188/547/kep/249.011/2012, luas 4.997 Ha dan SK No. 188/555/kep/429.011/2012 luas 6.623,45 Ha dan SK No. 188/556/kep/429.011/2012 seluas 11.210 Ha.
Lokasi seluas tersebut berada di kawasan hutan, tapi tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan daerah (Perda) dan AMDAL-nya dibuat tahun 2014.
Untungnya, ungkap Amir, dalam UU No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan ada bab X peran serta masyarakat Pasal 68 dan 69 Bab XI gugatan perwakilan Pasal 71, serta dalam UU No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan ada peran serta masyarakat.
Baca Juga:
Prabowo dan Raja Abdullah II Saksikan Kolaborasi Demonstrasi Drone TNI dan Yordania
“Kalau tidak, pastinya kerusakan ini tidak akan bisa diantisipasi dan tidak bisa dihentikan yang pastinya akan lebih luas,” ujarnya.
Sebagai Tokoh Masyarakat Banyuwangi yang juga Pemerhati Lingkungan, Amir berharap Presiden Prabowo segera memerintahkan Satgas PKH untuk membuktikan kebenaran ini atau merintahkan TNI yang belum pernah bertugas di Jawa Timur untuk memastikan kebenaran ini.
“Karena hanya Presiden Prabowo Subianto yang bisa menghentikan kelakuan pelaku perusak lingkungan hidup ini yang selama ini dilindungi oleh kekuatan besar, yang mungkin juga ketua-ketua partai,” pungkasnya.