JAKARTA.WAHANANEWS.CO - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas rupanya sudah tidak berada di rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut diungkap oleh Silvia Rinita Harefa, istri eks Wakil Menteri (Wamen) Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel.
Baca Juga:
Kapolda Jambi Lepas Keberangkatan Mudik Presisi, Pastikan Keselamatan dan Kelancaran Pemudik
Dalam penuturannya kepada awak media, Silvia mengaku bahwa dirinya mendapat informasi tersebut dari dalam penjara.
Istri Noel Sebut Yaqut Sudah Keluar Sejak 19 Maret 2026
Silvia menyebut kalau ia tidak melihat Yaqut berada di dalam penjara tahanan KPK saat menjenguk suaminya, Noel.
Baca Juga:
Penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di Kelurahan Simpang Rimbo Diduga tidak Tepat Sasaran
“Sempet nggak liat Gus Yaqut. Infonya dia keluar hari Kamis malam, sebelum hari Jumat ya,” ucap Silvia kepada wartawan pada Sabtu, 21 Maret 2026.
“Infonya katanya mau diperiksa ke depan, kata orang-orang yang di dalem ya, nggak ada,” imbuhnya.
Sejak keluar pada Kamis malam hingga momen salat Id, Silvia menyebut para tahanan pun tidak melihat lagi keberadaan Yaqut.
“Semuanya pada tahu mengenai itu. Cuma mereka kan bertanya-tanya saja gitu kan katanya ada pemeriksaan, tapi kan nggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada periksa gitu, kan,” tambahnya.
Jadi Tahanan Rumah Bukan karena Sakit
Pihak KPK yang diwakili oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengakui bahwa Yaqut memang menjadi tahanan rumah.
Namun, pengalihan statusnya itu bukan karena alasan kesehatan, melainkan sebagai strategi penyidikan.
“Setiap proses penyidikan tentu memiliki kondisi dan strategi penanganan perkara yang berbeda, termasuk dalam penahanan seseorang sebagai tersangka,” ucap Budi kepada media pada Minggu, 22 Maret 2026.
Status sebagai tahanan rumah pada Yaqut, menurut Budi bukan hal yang permanen.
“Bukan karena kondisi sakit. Jadi, memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,” terangnya.
Permohonan tersebut kata Budi sudah diajukan sejak Selasa, 17 Maret 2026 dengan pengawasan yang terus dilakukan oleh KPK.
Penahanan Yaqut Choli Qoumas
Mantan Menag itu resmi jadi tahanan KPK sejak 12 Maret 2026 setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Januari 2026 karena kasus dugaan korupsi kuota Haji tahun 2024.
Yaqut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama dengan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 ini bermula dari tambahan kuota yang diberikan Arab Saudi sejumlah 20.000.
Menurut aturan Undang-Undang kuota tambahan harusnya dialokasikan 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus.
Persoalan pembagian kuota tersebut tercantum dalam Pasal 64 ayat 2 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dalam realisasinya, kuota yang diberikan kemudian menjadi 50:50 hingga ada ada dugaan aliran dana untuk mempercepat keberangkatan haji.
Yaqut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi kuota haji ini mencapai Rp 622 miliar.