DALAM pesta demokrasi tahun 2024, bangsa Indonesia akan mencatatkan sejarah baru untuk pertama kali penyelenggaraan pemilu, pemilihan presiden, dan pilkada dilaksanakan secara serentak. Penyelenggaraan pemungutan suara pemilihan presiden, serta pemilihan anggota DPD, DPR, DPRD I dan II, digelar pada 14 Februari 2024.
Sementara pemilihan kepala daerah digelar secara serentak pada November 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebagai penyelenggara dan pengawas pemilu mempunyai komitmen kuat untuk mewujudkan pemilu, pilpres, dan pilkada berlangsung jujur, adil, dan demokatis.
Baca Juga:
Dalam Sesi Doa, MUI Harap Presiden Prabowo Bangun Demokrasi dan Berantas Korupsi
Sebagai penyelengara, KPU telah menetapkan 17 partai politik peserta Pemilu 2024 berikut nomor urutnya, terdapat sembilan partai yang memiliki wakil di DPR dan delapan partai yang lolos verifikasi faktual. Penetapan itu menunjukkan partai politik yang akan ikut kontestasi pesta demokrasi lima tahunan berikut nomor urutnya.
Partai yang mempunyai wakil di DPR yaitu PDI-P, Partai Golkar, Gerindra, Partai Demokrat, PKB, PPP, PAN, PKS, dan NasDem. Sementara partai yang tidak mempunyai wakil di DPR, tetapi lolos verifikasi faktual yaitu PSI, Perindo, Partai Garuda, Partai Gelora, Hanura, PBB, dan Partai Buruh.
Seperti sebuah pertandingan olahraga, kontestasi pemilu mempunyai pemain, yakni partai-partai politik, terdapat wasit yakni KPU dan Bawaslu serta aturan main yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan KPU, dan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, dan aturan lainnya.
Baca Juga:
KPU Labura Genjot Partisipasi Pemilih Pemula di Pilkada 2024
Setiap partai peserta pemilu, atau pilpres, dan pilkada harus tunduk terhadap aturan yang berlaku. Begitu pula wasit yang memimpin jalannya pertandingan, harus tegas dan berwibawa, karena bila wasit tidak independen dan berwibawa dapat mengakibatkan konflik antar pendukung partai (supporter).
Dalam pergelaran pesta demokrasi 2024 juga tidak terlepas dari gelaran kampanye, dan tentunya harus sehat dan berkualitas bukan yang merusak tatanan bangsa, terutama kampanye dengan penggunaan teknologi informasi haruslah mampu melahirkan kampanye yang berintegritas yang menolak penggunaan politik SARA dan politik identitas, artinya lebih mengedepankan politik ide dan gagasan dan memberikan pendidikan politik kepada masyarakat.
Berdasarkan pengukuran EIU Democracy Index, saat ini Indonesia berada pada kategori "Flawed Democracyā€¯ dengan skor 6,71 menempati urutan ke-52 di dunia dari total 165 negara. Jika melihat lebih jauh dalam EIU Democracy Index dan Freedom in the World, sudah ada beberapa indeks demokrasi Indonesia yang dinilai sangat baik, yaitu fungsi pemerintah, partisipasi politik, proses pemilu dan pluralisme, kebebasan sipil, proses pemilu, pluralisme dan partisipasi politik, fungsi pemerintah, otonomi personal dan hak individu, namun terdapat variabel yang masih buruk yakni kebebasan berekspresi dan berkeyakinan, hak berasosiasi dan berogranisasi, aturan hukum, dan budaya politik.