WahanaNews-Jakarta | Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan, sikap mereka masih tegas meminta Permenaker 2/2022 terkait Jaminan Hari Tua (JHT) dicabut.
Karena itu, KSPI menyarankan agar revisi Permenaker tersebut hanya memuat dua pasal saja.
Baca Juga:
Kemen PPPA Tegaskan Komitmen Lindungi Korban Kekerasan Seksual dengan Regulasi dan Layanan Terpadu
"(Sikap KSPI) revisi Permenaker Nomor 2/2022 hanya ada 2 pasal," kata Presiden KSPI, Said Iqbal, kepada wartawan, Rabu (23/2/2022).
Pasal 1, kata Said, menyatakan Permenaker 2/2022 tidak berlaku lagi.
Pasal 2 menyatakan Permenaker 19/2015 berlaku kembali.
Baca Juga:
Datangi Polres Malang Kota, Puluhan Kyai dan Ulama Suarakan Netralitas APH
Untuk diketahui, Permenaker 2/2022 menyatakan bahwa manfaat JHT akan dibayarkan ketika pekerja mencapai usia 56 tahun, termasuk pekerja korban PHK dan mengundurkan diri.
Sedangkan Permenaker 19/2015 menyatakan dana JHT bisa dicairkan secara tunai setelah pekerja melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan.
Said menambahkan, apabila hasil revisi Permenaker 2/2022 bukan berupa pencabutan atas Permenaker tersebut, maka pihaknya akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).