Jakarta.WahanaNews.co - Tiang utilitas atau tiang penopang fasilitas umum seperti kabel listrik dan kabel telepon biasanya ditemukan di sekitar rumah.
Pemasangannya biasanya berada di pinggir jalan, di depan rumah, atau di dekat rumah. Namun, bagaimana jika tiang utilitas dipasang di lahan pribadi? Apakah pemilik lahan bisa mendapatkan kompensasi?
Baca Juga:
Pasca Kebakaran Hebat PLTU Labuan Angin, ALPERKLINAS Desak Pemerintah dan PLN Pasang Anti Petir di Semua Pembangkit Listrik
Tiang utilitas yang dipasang di lahan pribadi bisa mendapatkan kompensasi. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Dalam Pasal 27 Ayat 1, disebutkan bahwa untuk kepentingan umum, pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dalam melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik berhak untuk:
(a) Melintasi sungai atau danau, baik di atas maupun di bawah permukaan;
(b) Melintasi laut, baik di atas maupun di bawah permukaan;
(c) Melintasi jalan umum dan jalan kereta api;
(d) Masuk ke tempat umum atau perorangan dan menggunakannya untuk sementara waktu.
(e) menggunakan tanah dan melintas di atas atau di bawah tanah,
Baca Juga:
Musim 2025 Ditutup, Dito Sebut PLN Mobile Proliga Jadi Ajang Bersinarnya Talenta Muda Tanah Air
(f) melintas di atas atau di bawah bangunan yang dibangun di atas atau di bawah tanah, dan (g) memotong dan/atau menebang tanaman yang menghalanginya.
Selain itu, pada Pasal 30 dijelaskan mengenai pemberian kompensasi yang didapatkan tuan tanah apabila lahannya dipakai untuk pemasangan tiang listrik.
"Penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan dengan memberikan ganti rugi hak atas tanah, bangunan dan tanaman sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 30 Ayat 1 seperti yang dikutip pada Senin (8/7/2024).