Meski demikian, Luky mengingatkan penegakan instrumen hukum harus netral dan prosedural, diarahkan pada pelanggaran yang jelas dan terukur seperti penipuan, scam, impersonasi, pemalsuan identitas, dan distribusi konten manipulatif.
“Pendekatan yang bias atau berbasis kecurigaan terhadap aktor sipil justru berisiko memperbesar friksi informasi itu sendiri.”
Baca Juga:
Terkait Adanya Pemberitaan Hoax Berjudul"Peredaran sabu di kecamatan Bandar Didalangi Oknum Pangulu", Andi Damanik:Itu Fitnah
Eksekutif Direktur Evident Institute, Rinatania Anggraeni Fajriani menuturkan literasi ekspektasi ekonomi perlu diperlakukan sebagai bagian integral dari literasi kebijakan karena disinformasi ekonomi kerap memanfaatkan ketidakpastian dan istilah teknis yang tidak akrab bagi publik.
Dia mencontohkan disinformasi yang dimulai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), pajak daerah seperti PBB-P2, hingga subsidi dan bansos.
“Tanpa upaya sistematis untuk menjembatani kesenjangan pemahaman ini, ruang panik akan terus tersedia bagi narasi manipulatif.”
Baca Juga:
RSS : Postingan di Tiktok Oleh Oknum Pengacara Itu yang Menyebutkan Saya Jual Tanah Negara Tidaklah Benar Alias Hoax
Dengan demikian, tegasnya, keberhasilan tata kelola 2026 tidak dapat diukur semata dari angka pertumbuhan ekonomi, melainkan kemampuan negara menjaga stabilitas ekspektasi publik, menekan friksi informasi, dan memperkuat kedaulatan ruang informasi digital.