WahanaNews Jakarta - Penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Jalur Hijau, Jalan Sindang, Kecamatan Koja, Kota Adm Jakarta Utara Tahun Anggaran 2022 menyisakan permasalahan sehingga menimbulkan kerugian keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Penyebabnya, PT. SB yang beralamat di Sentra Bisnis Harapan Indah sebagai pemenang tender dengan harga penawaran Rp 2,063 miliar (88,01%) dari nilai HPS paket, diduga tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis, yang telah diperjanjikan dalam kontrak.
Baca Juga:
Proyek Saluran Pulomas Utara Disorot, Abdul Rauf Gaffar Terancam Dilaporkan ke APH
Berdasarkan informasi dari masyarakat WNI yang setiap harinya menyaksikan pengerjaan penataan RTH tersebut mengatakan bahwa, terdapat dugaan penyimpangan, kecurangan dan/atau patut diduga pihak PT. SB dengan sengaja tidak melaksanakan beberapa item kegiatan sebagaimana yang telah diperjanjikan dalam kontrak seperti, penutup saluran yang seharusnya menggunakan beton penutup saluran ukuran 2.30 x 1, 90 x 0.15 dengan manhole 0.7 x 0.7 sebanyak 27 unit, tetapi oleh PT.SB dicor beton sepanjang saluran.
Selain itu, pekerjaan wiremesh (Jaring Kawat Baja) menggunakan M5, seharusnya menggunakan wiremesh M6, bekisting bondek menggunakan ukuran 0.50mm,seharusnya menggunakan ukuran 0.70mm, coating stamp concrete (merk no drop transparan) tidak dilaksanakan tetapi dikerjakan dengan cara di cat menggunakan cat berwarna merah bata, sementara dalam RAB coating dan cat adalah jenis pekerjaan yang berbeda.
Pekerjaan saung menggunakan baja ringan diduga tidak dikerjakan, sementara pekerjaan gabion (meja dan kursi) menggunakan besi siku ukuran 25x25 dan wiremash M5, seharusnya menggunakan besi siku 30x30 dan wiremesh M6 sebagaimana tercantum dalam RAB dan spesifikasi teknis.
Baca Juga:
Biaya Rehab Gedung Kantor Sudin LH Jakut Diduga Mark-up, KPK Kemana?
Dugaan penyimpangan, kecurangan atas pelaksanaan Penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Jalur Hijau, Jalan Sindang, Kecamatan Koja, Kota Adm Jakarta Utara Tahun Anggaran 2022 tersebut menciderai hati warga DKI Jakarta. Sebab anggaran senilai Rp 2 miliar yang digunakan untuk penataan RTH tersebut bersumber dari pajak yang dibayarkan oleh warga DKI Jakarta.
Selain menciderai hati warga DKI Jakarta, dugaan penyimpangan, kecurangan yang dilakukan oleh pihak PT. SB juga menciderai tujuan dan etika pengadaan barang/jasa sebagaimana diamanatkan dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyatakan, pengadaan barang/jasa bertujuan untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi dan penyedia, menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan Negara.
Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, Kota Adm Jakarta Utara, Christian Tamora Hutagalung, S.P. M.Si saat dikonfirmasi melalui pesan whtsapp, Selasa (6/8) seputar dugaan penyimpangan, kecurangan pelaksanaan pekerjaan RTH Jalur Hijau Jalan Sindang TA 2022, tidak mendapat respon.