Jakarta.WahanaNews.co, Kota Jakarta - Sebanyak 162 warga binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Jakarta diberikan Remisi Khusus (RK) untuk Lebaran 2024.
Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta Ade Agustina mengungkapkan sebanyak 162 warga binaan tersebut mendapatkan remisi khusus usai melengkapi sejumlah persyaratan secara administrasi serta mengikuti aturan yang ada di lapas dengan baik.
Baca Juga:
Narapidana Muslim di Lapas Kendari Rayakan Idul Fitri Jauh dari Keluarga
"Kami senang kalau para warga binaan mendapat remisi karena kami juga membayangkan bagaimana para perempuan harus jauh dari anak dan suami. Kalau cepat pulang lebih baik," kata Ade saat ditemui di Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta, Rabu (10/4/2024).
Agar bisa mendapatkan usulan remisi, Ade menjelaskan bahwa para narapidana harus mengikuti aturan yang ada selama di dalam lapas, yakni tidak berkelahi hingga tidak membawa benda-benda yang tidak diizinkan, seperti narkoba, telepon genggam, maupun uang.
Ia memerinci dari 162 orang yang mendapatkan remisi, sebanyak 161 orang menerima RK I (pengurangan sebagian) dan satu orang menerima RK II (langsung bebas). RK I yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari sampai 1 bulan.
Baca Juga:
Rencana Peningkatkan Pelayanan Publik di Lapas oleh Kemenkumham Gorontalo
Sementara itu, lanjut dia, terdapat 78 warga binaan yang tidak mendapatkan remisi lantaran tidak memenuhi syarat administratif dan substansi, melakukan pelanggaran tingkat berat dan dicatat dalam register F, serta belum memenuhi syarat 6 bulan berada di lapas.
Ade menuturkan terdapat beberapa warga binaan di Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta yang baru menjalani masa pidana, sehingga tidak mendapatkan remisi khusus Lebaran tahun ini.
"Jadi semuanya ini berproses, karena eksekusi mereka dari Kejaksaan langsung melaksanakan pidana di sini baru ada yang 1 bulan saja," ucap dia.