WahanaNews-Jaakarta | 3 (tiga) pelaku pencuri sepeda motor di apartemen city park Cengkareng Jakarta Barat di amankan polisi
Hasil kejahatan tersebut para pelaku menjualnya di kampung ambon Cengkareng Jakarta Barat untuk membeli barang haram narkoba jenis sabu.
Baca Juga:
Seorang Pria Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus Polsek Perdagangan
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, saat ini polsek Cengkareng berhasil mengamankan pelaku curanmor yang beraksi di aparteman city park Cengkareng Jakarta Barat
"Pelaku yang berhasil diamankan berjumlah 3 orang diantaranya berinisial MS (22), TR (19) dan AR (17)," ujar Kompol Moch Taufik Iksan dilokasi, Rabu, 27/7/2022.
Sementara dalam kesempatan yang sama Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu, 24 juli 2022 sekira pukul 19.30 wib dimana korban J (39) kehilangan sebuah motor yang diparkirkan di apartemen city park.
Baca Juga:
Kepolisian Luncurkan Program 'Gembok Kamtibmas' untuk Tekan Pencurian Kendaraan di Jakarta Barat
Mendapati sepeda motornya yang terparkir tidak ada kemudian melaporkannya kepolsek Cengkareng.
Berangkat dari laporan tersebut kemudian tim penyidik dibawah pimpinan kanit Reskrim polsek Cengkareng Akp Ali Barokah melakukan penyelidikan.
"Dari hasil rekaman CCTV kemudian kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan pengejaran serta berhasil mengamankan pelaku yang berjumlah 3 orang," ucap ardhie.
Dari pengakuan ke 3 tersangka MS (22), TR (19) dan AR (17) barang hasil curian tersebut dibarter dengan narkoba di komplek permata kedaung kaliangke Cengkareng Jakarta Barat.
"Pelaku membarter motor curian tersebut dengan barang haram narkoba jenis sabu sebanyak setengah gram," terang Ardhie.
Kemudian tim lanjut melakukan pencarian sepeda motor tersebut dan berhasil mengamankan barang bukti namun untuk penadah nya tidak berada ditempat.
" Kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku penadahnya," ucapnya
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya ke tiga pelaku dikenakan pasal 363 Kuhpidana. [afs]