WahanaNews-Jakarta | Walau diguyur hujan tidak menyurutkan jajaran polsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat bersama 3 pilar dalam menggelar operasi yustisi di kolong jalan tol Tl Cengkareng Jakarta Barat, Selasa, 8/2/2022.
Dari operasi yustisi tersebut pihaknya menjaring 51 pelanggar protokol kesehatan kedapatan tidak menggunakan masker.
Baca Juga:
Direktur Hilirisasi Hortikultura Temui Bupati Karo Bahas Pengembangan Hortikultura di Kabupaten Karo
"Sebanyak 51 pelanggar protokol kesehatan kedapatan tidak menggunakan masker, 49 diantaranya diberikan tindakan sosial dengan membersihkan fasilitas umum sementara 2 orang lainnya memilih untuk membayar denda administrasi," ujar Kapolsek Cengkareng Kompol Endah Pusparini saat dikonfirmasi, Selasa, 8/2/2022.
Kompol Endah Pusparini menjelaskan selain kami melakukan penindakan terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker, kami juga memberikan masker gratis kepada masyarakat.
"Kami berikan masker gratis untuk dapat dipakai langsung untuk melindungi diri dari terpapar nya virus Covid-19," kata endah.
Baca Juga:
Terima Audensi Pengurus KONI, Bupati Karo Tegaskan Komitmen Peningkatan Prestasi Olahraga Daera
Lebih jauh endah menghimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan ditengah pandemi Covid 19 saat ini.
Jangan lengah karena pandemi Covid-19 belum berakhir terlebih saat ini lonjakan kasus positif Covid-19 sedang mengalami peningkatan tutupnya.[non]