WahanaNews Jakarta.co - Aliansi Aktivis Indonesia (AAI) melayangkan kritik keras terhadap pelaksanaan proyek konstruksi peningkatan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) di Kelurahan Pondok Kopi, Jakarta Timur. Proyek yang dikerjakan oleh CV. Ampapaga dengan anggaran sebesar Rp3,06 miliar pada Tahun Anggaran 2025 itu dinilai dikerjakan asal jadi dan berpotensi merugikan masyarakat.
Ketua AAI, Torang Panggabean, dalam pernyataannya pada Kamis (15/5/2025), menyebut bahwa pekerjaan tersebut tidak memenuhi standar teknis. Salah satu temuan penting AAI adalah pemasangan u-ditch tanpa lantai kerja yang memadai.
Baca Juga:
Pengadaan Concrete Barrier di UP Terminal Angkutan Jalan DKI Jakarta Masih Terparkir di Terminal Senen
“Sesuai pantauan kami, pekerjaan ini terkesan ugal-ugalan seperti supir yang sedang mabuk. U-ditch dipasang tanpa lantai kerja, jelas ini asal-asalan,” ujar Torang.
Proyek tersebut berdasarkan dokumen kontrak tercatat dalam Surat Pesanan/Kontrak: 0248/PN.01.02 dan Nomor SPMK: 343/PN.01.02, dengan nilai anggaran sebesar Rp3.067.436.000,-.
AAI mengaku telah menyampaikan dokumentasi berupa foto lapangan sebagai bukti adanya dugaan pelanggaran teknis, yang turut disertakan dalam surat klarifikasi resmi kepada Kepala Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Sudin PRKP) Kota Administrasi Jakarta Timur, Agus Nugroho. Surat tersebut dikirim dengan nomor: 003/PEM-AAI/V/2025 tertanggal 5 Mei 2025.
Baca Juga:
Petinggi Kadin dan HNSI Cilegon Jadi Tersangka Pemerasan Proyek Rp5 Triliun
“Kami tidak mungkin membuat dugaan tanpa dasar. Semua data lapangan kami sertakan, termasuk dokumentasi fisik. Namun, tanggapan yang kami terima sangat normatif dan tidak menyentuh substansi,” tambah Torang.
Menanggapi surat klarifikasi tersebut, Agus Nugroho melalui surat bernomor 467/HM.03.01 hanya menyampaikan pernyataan umum bahwa masyarakat dapat memantau informasi pekerjaan melalui kanal resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Sehubungan dengan informasi pekerjaan konstruksi yang telah kami lakukan dapat saudara lihat pada kanal-kanal resmi dari pemerintah Provinsi DKI Jakarta dimana masyarakat dapat melihat Informasi publik terkait kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah Provinsi DKI Jakarta”, tulis Agus dalam suratnya.