Hingga kini, nama perusahaan yang ditunjuk sebagai pelaksana tidak diketahui. Beredar informasi adalah rekanan binaan UP Terminal dan Jalan DKI Jakarta inisial CM, dimana setiap kegiatan CM selalu mendapatkan proyek dengan perusahaan yang berbeda-beda.
Beberapa waktu lalu, matan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, modus korupsi pengadaan barang/jasa dengan me mark-up harga melalui platform e-katalog disebut sebagai ladang subur praktik korupsi.
Baca Juga:
Proyek Beton Pembatas di Terminal Senen Diduga Ada Unsur Kong Kalikong Antara PPK dengan Penyedia
Alex mengatakan masih banyak modus korupsi yang dilakukan meskipun pengadaan barang jasa sudah menggunakan platform elektronik. Ada modus dengan me-markup harga, sebelum di upload di e-katalog sudah ada kesepakatan antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) “sebelumnya pasti ada kesepakatan antara PPK dan vendor, kapan barang akan di-upload di e-Katalog," ujarnya.
"Dulu ada e-Procurement. Jadi semua dokumen harus di-upload melalui komputer. Tapi yang terjadi ternyata sistem tersebut juga bisa diakali. Para vendor membuat kesepakatan di luar, mengatur harga, dan mengatur siapa yang menang".
Kerugian yang ditimbulkan dari korupsi pengadaan barang dan jasa, sangatlah besar. Oleh karena itu, KPK sangat berharap semua pihak bersama-sama mengawal pengadaan barang dan jasa yang bersih, sehingga tak ada lagi yang berusaha untuk mengakali e-katalog, ujar Alex.
Baca Juga:
Pengadaan Concrete Barrier di Terminal Senen Diduga Mubazir
Kepala Unit Pengelola Terminal Angkutan Jalan, Syamsul dan kepala Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pujo saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, Kamis (27/2) terkait permasalahan diatas, namun sampai berita ini ditayangkan, kedua pejabat tersebut tidak merespon.
[Redaktur: Tio]