Jakarta.WahanaNews.co, DKI Jakarta - Anggota Komisi A DPRD DKI Dwi Rio Sambodo menyarankan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk menyediakan hunian bagi warga yang terdampak wacana tentang satu alamat rumah dengan maksimal tiga kepala keluarga (KK).
"Jika ditemukan rumah berisi lebih dari tiga KK, langkah yang harus dilakukan oleh Pemprov DKI adalah menyiapkan dan menyediakan fasilitas rumah hunian layak," kata Rio saat dihubungi di Jakarta, Selasa (21/5/2024).
Baca Juga:
Aturan Dukcapil: Nama Maksimal Terdiri dari 60 Karakter, Ini Alasannya
Rio menjelaskan Pemprov DKI dapat bekerja sama dengan instansi terkait, seperti Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.
Nantinya kerja sama bertujuan untuk memastikan bahwa rumah hunian tersebut memiliki fasilitas dan bantuan yang cukup untuk menampung jumlah penduduk yang tinggal di sana.
"Apalagi kondisi Jakarta terdiri banyak kampung kota padat penduduk yang sebagian mengalami pergulatan dengan lingkaran setan kemiskinan," ujarnya.
Baca Juga:
Pemprov Gorontalo Intensifkan Pembinaan dan Pengawasan untuk Pengembangan Desa Lebih Baik
Dia menilai adanya kemiskinan ini menyebabkan salah satunya terhambat akses kepemilikan hunian sehingga harus bertumpuk di salah satu rumah yang tentunya berdampak pada jumlah KK.
Selain itu, dia menyebutkan kebijakan tersebut juga minim sosialisasi lantaran informasi kebijakan itu belum tersampaikan secara menyeluruh ke warga DKI Jakarta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan akan membenahi administrasi kependudukan (adminduk) yang salah satunya membatasi satu alamat rumah maksimal dihuni oleh tiga kepala keluarga (KK).