Jakarta.WahanaNews.co, Jakarta Barat - Badan Pengawas Pemilihan Umum Jakarta Barat (Bawaslu Jakbar) mengizinkan warga untuk menurunkan alat peraga kampanye (APK) selama masa tenang pemilu, namun atas rekomendasi dari pemerintah daerah (pemda) setempat.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan Humas dan Hubungan antara Lembaga Bawaslu Jakbar, Abdul Roup menyebutkan penurunan APK pada masa tenang merupakan wewenang Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Baca Juga:
Bongkar Sindikat Penjualan Rekening Judol, Polisi Sebut 1 Rekening Dihargai Rp10 Juta
"Untuk masyarakat, kalau belum ada rekomendasi dari pemda (untuk menurunkan APK) jangan dulu lah. Untuk penertiban itu kan kewenangan bukan di kita (Bawaslu). Itu wewenang pemda," kata Roup di Jakarta, Senin (12/2/2024).
Adapun dalam penurunan APK tersebut, kata Roup, Bawaslu Jakbar hanya bertugas sebagai pendamping.
"Bawaslu itu hanya mendampingi dan memberikan arahan kalau seandainya pemda mengalami kesulitan," kata Roup.
Baca Juga:
Kecelakaan di Jalan Latumenten Raya, Jakarta Barat, Tewaskan Wanita dan Pria
Arahan tersebut, lanjut Roup, termasuk mengarahkan partai politik yang tidak mau menurunkan APK miliknya.
"Terkait partai politik juga yang APK-nya tidak mau ditertibkan. Kita berikan arahan ke parpol," kata Roup.
Roup menegaskan Satpol PP dalam hal ini memiliki perangkat dan peralatan yang memadai untuk menurunkan APK.