WahanaNews-Jakarta | Polsek kembangan Jakarta Barat mengamankan 2 orang pelaku penipuan bermodus Debt Collector di jalan Kembangan Raya RT 01/03 kelurahan Kembangan Utara Jakarta Barat, Sabtu, 12/2/2022.
Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat Kompol Binsar H Sianturi membenarkan pihaknya mengamankan pelaku penipuan bermodus Debt Collector.
Baca Juga:
Netanyahu Resmi Jadi Buronan Setelah ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan
"Pelaku berjumlah 4 orang dengan berboncengan motor 2 orang kemudian memberhentikan korban dan mengaku leasing (Debt Collector)," kata Binsar saat dikonfirmasi minggu, 13/2/2022.
Binsar menjelaskan kejadian tersebut bermula saat korban aris (25) sedang melintas di jalan kembangan raya rt 01/03 kelurahan Kembangan Utara Jakarta Barat dengan mengendarai sepeda motor jenis kawasaki KLX.
Tiba tiba korban di berhentikan oleh pelaku yang berjumlah 4 orang dengan mengendarai 2 sepeda motor berboncengan.
Baca Juga:
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kasus Masih dalam Penyelidikan
"Korban di pepet dan setelah berhenti para pelaku mengaku dari leasing dan kemudian meminta stnk dan motor korban," kata Binsar.
Binsar melanjutkan para pelaku setelah mendapatkan motor korban kemudian membawa motor korban dan memboncengi korban untuk dibawa ketempat sepi.
Saat korban akan diturunkan oleh pelaku, lalu korban melakukan perlawanan dan terjadi keributan, saat itu ada anggota buser yang melintas melihat keributan tersebut lalu menghampiri.
Melihat ada anggota polisi lalu para pelaku mencoba melarikan diri, 2 dari 4 pelaku berhasil diamankan lalu dibawa kepolsek kembangan.
Dalam kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Kembangan Akp Ferdo Alfianto menjelaskan 2 orang pelaku penipuan yang mengaku sebagai petugas leasing (Debt Collector) telah diamankan.
"Pelaku berjumlah 4 orang, 2 pelaku berhasil kita amankan diantaranya berinisial GHE (27) dan TM (26) sementara 2 pelaku masih kami lakukan pengejaran (DPO)," kata Ferdo.
Setelah diamankan, kemudian pelaku lakukan pengembangan di kediaman pelaku.
“Di tempat kediaman pelaku kami berhasil mengamankan 2 kendaraan bermotor jenis honda beat yang tidak di lengkapi dengan surat surat kendaraan diduga hasil kejahatan pelaku,” Ucap Ferdo.
Dari hasil penangkapan, berhasil diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor jenis kawasaki KLX berikut bpkb, 1 unit sepeda motor jenis honda beat dengan plat nomor B 4953 SJO tanpa kunci dan stnk serta 1 unit sepeda motor jenis honda beat dengan plat nomor A 3229 EL tanpa kunci dan STNK.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 378 KUHP.[non]