WahanaNews - Jakarta | Kepala Daerah Kerja (Daker) Mekkah, Khalilurrahman mengimbau kepada semua calon haji untuk menggunakan jasa sewa kursi roda dan skuter resmi di Masjidil Haram.
"Yang akan sa'i dan tawaf agar menggunakan jasa sewa kursi roda resmi yang disediakan petugas Masjidil Haram. Mereka mengenakan seragam rompi dan beroperasi di areal Masjidil Haram," kata Khalilurrahman di Mekkah, dikutip Senin (5/6/2023).
Baca Juga:
Mahkamah Konstitusi Terima 206 Permohonan Sengketa Pilkada Kabupaten hingga Provinsi
Imbauan itu menyusul adanya kejadian empat lansia yang menggunakan kursi roda dihentikan penjaga Masjidil Haram karena jasa pendorongnya ilegal.
Penjaga Masjidil Haram mendatangi empat lansia asal embarkasi Jakarta Pondok Gede, sementara empat pendorong kursi roda yang tidak diketahui identitasnya itu langsung kabur meninggalkan lansia itu di lintasan tawaf.
Keempat lansia tersebut diizinkan melanjutkan tawaf menggunakan jasa kursi roda resmi yang disediakan Masjidil Haram setelah petugas haji dari perlindungan jamaah berdiskusi dengan penjaga Masjidil Haram.
Baca Juga:
ASDP Gandeng Bank Indonesia Perkuat Distribusi Uang Rupiah hingga ke Pelosok Negeri
Khalilurahman mengatakan, pengibadah haji yang mengalami kebingungan dapat bertanya kepada petugas haji yang telah disebar di banyak titik di Masjidil Haram.
Lebih 18.500 peserta ibadah haji Indonesia sudah tiba di Mekkah dan selanjutnya melaksanakan umrah wajib atau umrah kedatangan di Masjidil Haram.
Sebagian dari peserta ibadah itu ada yang membutuhkan kursi roda saat menjalankan umrah.
Berdasarkan data layanan sewa kursi roda per 31 Mei 2023 di Masjidil Haram, tarif sewa kursi roda untuk paket tawaf dan sa'i dikenakan biaya 200 riyal atau sekitar Rp800 ribu per orang, sedangkan untuk paket tawaf atau sai saja dikenakan biaya 100 riyal atau Rp400 ribu per orang.[mga]