WahanaNews-Jakarta | Pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap kembali diberlakukan mulai hari ini, Senin (9/5).
Ganjil-genap kembali berlaku usai libur sementara di jenjang waktu libur Idulfitri atau Lebaran 2022.
Baca Juga:
Sambut Masa Tenang Pilkada Jakarta, KPU Jakbar Gelar Panggung Hiburan Rakyat
Skema tersebut tak berlaku sementara pada 29 April 2022 hingga 6 Mei 2022.
Dilansir dari Kompas.com, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam membenarkan bahwa skema ganjil-genap di Jakarta kembali berlaku.
Berikut jadwal pemberlakukan ganjil-genap:
Baca Juga:
Sekjen GEKIRA Partai Gerindra: Pemilukada Damai Bukti Rakyat Cerdas
Waktu: Senin s/d Jumat
Jam: 06.00 – 10.00 (pagi) dan 16.00 – 21.00 (malam)
Ruas jalan ganjil genap Jakarta:
1. Jalan M.H. Thamrin;
2. Jalan Jenderal Sudirman;
3. Jalan Sisingamangaraja;
4. Jalan Panglima Polim;
5. Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1 sampai Simpang Jalan TB Simatupang);
6. Jalan Tomang Raya;
7. Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto);
8. Jalan Gatot Subroto;
9. Jalan M.T. Haryono;
10. Jalan H.R. Rasuna Said;
11. Jalan D.I. Panjaitan;
12.Jalan Jenderal A. Yani ( Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan);
13.Jalan Gunung Sahari. [non]