WahanaNews-Jakarta | Operasi yustisi pada gelombang ketiga di awal Tahun 2022 pihak Satpol PP selalu Gencar menerapkan (Prokes) Protokol Kesehatan di masyarakat.
Operasi Yustisi dan penerapan Protokol Kesehatan menjadi salah satu upaya antisipasi terjadinya penyebaran Covid 19 di gelombang ketiga ini.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Danru Satpol PP Kecamatan Cengkareng, Suhandi mengaku sudah menyiapkan kurang lebih 15 personel untuk melakukan operasi yustisi protokol kesehatan di Kelurahan Kedaung Kali Angke.
Suhandi Menambahkan Operasi yustisi protokol kesehatan hingga saat ini masih terus dilakukan di beberapa tempat secara acak. Seperti di jalan, tempat publik, tempat ibadah, hingga sekolahan.
Suhandi menjelaskan jika kedapatan tidak memakai masker akan di berikan sanksii sosial seperti menyapu jalanan dan sanksii berupa denda sebesar ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Tujuannya tentu untuk tetap mengingatkan agar masyarakat patuh protokol kesehatan 5M.
"Jadi supaya mereka tidak lupa. Karena ternyata masih banyak masyarakat yang masi abai," katanya.
Menurutnya, masyarakat harus sadar betul dan taat protokol kesehatan serta masih juga ada beberapa masih lalai dan lengah.