WahanaNews-Jakarta | Tanggul jalan atau yang dikenal dengan polisi tidur di Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan (Jaksel), dibongkar. Terdapat 49 polisi tidur yang dibongkar di jalan tersebut.
"Wakil Camat Kecamatan Tebet bersama Lurah Kelurahan Bukit Duri monitoring pembongkaran polisi tidur sebanyak 49 titik di sepanjang Jl Inspeksi Kelurahan Bukit Duri," demikian keterangan di akun Instagram Kecamatan Tebet, @kecamatantebet, Rabu (23/2/2022).
Baca Juga:
Prabowo Buka Peluang Tak Lanjut ke 2029 Jika Tak Capai Target
Pembongkaran tanggul jalan di wilayah Kecamatan Tebet itu dilakukan pada Selasa (22/2). Tanggul-tanggul jalan tersebut dibongkar menggunakan alat berat.
Tanggul-tanggul tersebut dibongkar karena dibuat tanpa seizin Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"(Dibongkar) karena tidak sesuai dengan Perda DKI Jakarta dan Permenhub DKI Jakarta. Harus izin Gubernur," katanya.
Baca Juga:
Wabah Rabies Tewaskan 91 Orang di Pulau Timor, Meluas ke Timor Leste
Pembuatan tanggul jalan juga diatur dalam Perda Pemprov DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, khususnya pada Pasal 3 Huruf C, dan Permenhub DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2021.
Pasal 3 huruf C Perda Pemprov DKI 8/2007 itu berisi tentang setiap orang atau badan dilarang membuat atau memasang tanggul jalan tanpa izin Gubernur DKI Jakarta atau pejabat yang ditunjuk.
Pembongkaran tanggul jalan juga akan dilakukan bila ditemukan lagi pembuatan atau pemasangan tanpa seizin Gubernur DKI Jakarta.