Jakarta.WahanaNews.co, Jakarta Selatan - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Selatan mengusulkan penonaktifan 8.112 Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Penonaktifan, yaitu kondisi data meninggal dan kondisi data RT yang sudah tidak aktif dengan totalnya baru 8.112 NIK," kata Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Sudin Dukcapil) Jakarta Selatan Muhammad Nurrahman di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2024).
Baca Juga:
Pemkot Jakarta Utara Beri Layanan Kependudukan bagi Warga Kolong Tol Wiyoto
Nurrahman menuturkan, tujuan penonaktifan NIK sebagai langkah dalam penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai dengan domisili.
Penonaktifan NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP) tertuang dalam Pasal 15 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Dijelaskan bahwa setiap warga yang sudah tinggal berdomisili di alamat baru lebih dari satu tahun atau terkait dengan kepemilikan administrasi lainnya, maka harus melakukan proses pindah.
Baca Juga:
Pemkot Bengkulu Catat 99,5 Persen Anak Usia 0-17 Tahun Memiliki Akta Kelahiran 2024
Dia menuturkan, warga dalam kategori itu nantinya diarahkan menjalani pindah domisili lalu bertahap untuk diusulkan penonaktifan NIK.
"Itu menjadi dasar kami untuk melakukan proses terkait dengan data kependudukan," ujarnya.
Pihaknya bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) dan dasawisma untuk melakukan proses pendataan.
Dalam proses itu, pihaknya juga menginformasikan kepada warga untuk melakukan proses verifikasi terhadap data kependudukan dan bisa memastikannya melalui laman jawara-dukcapil.jakarta.go.id/ secara daring.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92 ribu Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Jakarta ke Kemendagri.
Hingga Mei 2024, Dinas Dukcapil DKI Jakarta menyatakan sebanyak 213.831 warga yang tidak lagi tinggal di Jakarta telah memindahkan administrasi kependudukan sesuai dengan domisilinya.
Selain 213.831 warga tersebut, ada 1.170 warga berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 42 ribu warga lainnya yang Nomor Induk Kependudukan (NIK)-nya sudah dinonaktifkan dengan status meninggal dunia.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]