Jakarta.WahanaNews.co, Jakarta - Poster Hutapea, Direktur PT Arkananta Putra Persada (APP), akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), mengungkap dugaan kecurangan pada tahap evaluasi dan sanggahan terkait pemenang lelang Pembangunan Kantor Satuan Pelaksana (Satlak) Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) TA 2023.
Kelompok Kerja (Pokja) JP B Unit Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (UPPBJ) Jakarta Pusat diduga curang dalam lelang. Pokja memutuskan bahwa PT APP dan 15 perusahaan peserta lelang lainnya kalah dengan alasan tanda tangan riwayat pengalaman kerja serta ketidaksesuaian tanda tangan pada kartu identitas dengan surat pernyataan tenaga personel pelaksana dan personel petugas K3.
Baca Juga:
Soal Hasil Pilpres 2024: PTUN Jakarta Tak Terima Gugatan PDIP, Ini Alasannya
Poster menyoroti ketidakmintaan klarifikasi terhadap dirinya sebagai direktur perusahaan dalam menghadapi dugaan tindakan kecurangan.
"Padahal tenaga personel dimaksud adalah karyawan menetap di kantor saya," tegasnya kepada wartawan sambil merapikan berkas gugatan, Kamis (16/11/2023).
Baca Juga:
KEDAN Menepis Isu Ketakutan Terhadap Masyarakat
Poster menjelaskan, dalam dokumen pelelangan sudah disebut bahwa apabila Pokja ragu terkait masalah teknis, harus meminta klarifikasi dari penyedia atau peserta.
"Mereka (Pokja) tidak melakukan itu (klarifikasi). Ada apa? Saya peringkat kedua dengan penawaran 80 persen. Sedangkan yang menang nomor urut penawaran 17," jelasnya.