Pegiat Anti Korupsi, Hobbin Marpaung, mengatakan sangat mendukung PT APP menyampaikan gugatan ke PTUN karena Pokja JP B diduga sudah melakukan penyimpangan saat evaluasi.
16 peserta lelang dinyatakan gugur tidak memenuhi syarat dengan alasan yang sama. "Apakah Pokja JP B sudah bisa membuktikan tanda tangan para tenaga personel palsu tanpa uji laboratorium terlebih dahulu?" tanya Hobbin heran via selulernya, Kamis (16/11/2023).
Baca Juga:
Soal Hasil Pilpres 2024: PTUN Jakarta Tak Terima Gugatan PDIP, Ini Alasannya
Hobbin menjelaskan, dalam aturan pengadaan barang dan jasa, KPA atau PPK memiliki kewenangan jika ada dugaanRedaktur penyimpangan oleh Pokja apalagi ini kan ada sanggahan dari peserta, yang dilihat oleh PPK adalah Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) dari Pokja.
Apabila ada informasi tenaga personil palsu, PPK memastikan bahwa dalam BAHP, apakah Pokja melakukan klarifikasi atau tidak? Jika sudah, PPK menentukan menentukan IKP atas keterangan yang tidak benar.
Pokja tidak klarifikasi, maka hasil pemilihan dari Pokja ditandai dengan adanya bukti penyimpangan, keduanya berujung pada penolakan tertulis atas BAHP Pokja.
Baca Juga:
KEDAN Menepis Isu Ketakutan Terhadap Masyarakat
Lebih lanjut dijelaskan Hobbin, jika pemenang lelang pertama tidak bertanggung jawab, dapat ditetapkan pemenang cadangan sebaai pemenang berkontrak.
Sesuai aturan, kalau SPBBJ sudah diterbitkan, PPK dapat menetapkan pemenang cadangan sebagai pemenang berkontrak.
"Kenapa harus dilelang ulang? Dan apa sanksi diberikan PPK terhadap perusahaan tidak bertanggung jawab?" pungkasnya.