Setelah Pokja menetapkan pemenang, Poster membuat sanggahan atas evaluasi dan hasil penetapan pemenang lelang. Tembusan disampaikan kepada Kuasa Penggunan Anggaran (KPA) / Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Inspektorat DKI Jakarta.
Namun, lanjut Poster, Pokja tetap memenangkan PT Putra Parsuratan Karya Utama (PPKU) dengan penawaran tertinggi 98.13 persen.
Baca Juga:
Soal Kepengurusan Mardiono-Agus, Kader PPP Ajukan Banding Administratif ke Presiden
Ketika dikonfirmasi, Kepala Suku Dinas LH Jakarta Pusat Slamet Riyadi mengatakan bahwa proses lelang proyek sudah dua kali dilaksanakan.
Lelang pertama sudah ada pemenangnya. Namun tidak bertanggung jawab. Setelah 14 hari kerja sejak terbit Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPBBJ), pihak pemenang tidak kunjung datang ke Kantor Sudin LH.
Kantor pemenang juga ternyata tidak ada ketika disurvei sesuai alamat terdaftar.
Baca Juga:
PTUN Jakarta akan Beritahu Presiden dan DPR Jika KemenPUPR Abaikan Eksekusi
Seharusnya, gedung sudah harus dibangun, tahun lalu. Tetapi Karena ada pengurangan anggaran akhirnya tidak jadi.
Karena pemenang lelang pertama tidak bertanggung jawab, Suku Dinas LH mengajukan lelang ulang ke Pokja JP B. Dan yang ditunjuk sebagai pemenang lelang, PT PPKU.
"Mengenai teknis proses lelang, itu tupoksi Pokja. Harapan kami, gedung selesai dibangun tahun ini," ujar Slamet di kantornya, Kamis (16/11/2023).