WahanaNews Jakarta.co - Penggunaan metode pengadaan langsung tanpa melalui proses tender dalam penunjukan rekanan di SDN Cipinang Muara 05, Jakarta Timur, terkait pemanfaatan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Tahun Anggaran 2025, menjadi sorotan publik. Metode tersebut dipertanyakan dari sisi efisiensi, efektivitas, serta transparansi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan sekolah.
Pengadaan langsung sejatinya diperbolehkan dalam ketentuan tertentu. Namun, sejumlah pihak menilai pelaksanaannya tetap memerlukan pengawasan ketat agar tidak mengabaikan prinsip akuntabilitas dan keterbukaan. Tanpa mekanisme tender atau seleksi terbuka, penunjukan rekanan dinilai berpotensi mengesampingkan kualitas pekerjaan serta mutu barang yang dihasilkan.
Baca Juga:
Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS dan BOP di SDN Pulogebang 03 Jadi Sorotan Publik
Pola pengadaan langsung yang disebut kerap terjadi di sejumlah sekolah juga menimbulkan kekhawatiran minimnya persaingan harga yang sehat dan kompetitif. Tidak adanya proses seleksi terbuka dinilai berpotensi menutup kesempatan bagi penyedia lain yang memiliki kemampuan dan penawaran lebih baik.
WahanaNews.co, melalui surat konfirmasi kepada Kepala SDN Cipinang Muara 05, Siti Aminah, menyoroti sejumlah item belanja yang dibiayai dari dana BOS dan BOP. Di antaranya, pengadaan enam unit komputer administrasi tipe C dengan spesifikasi prosesor i5, memori 8 GB, dan penyimpanan 500 GB, masing-masing seharga Rp 13.296.645 atau total Rp 79.779.870.
Selain itu, terdapat pengadaan satu set CCTV dengan spesifikasi 16 kamera senilai Rp 28.150.814, satu unit AC split 1 PK seharga Rp 5.780.071, serta dua unit dispenser galon bawah dengan fitur panas, dingin, dan normal senilai Rp 6.003.603.
Baca Juga:
Pemkab Pakpak Bharat Sosialisasi Pengelolaan Dana BOS
Anggaran juga dialokasikan untuk pembayaran honor tenaga kependidikan non-pendidik sebesar Rp 4.901.798 per bulan selama 12 bulan, serta pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dengan total anggaran Rp 143.368.620 per tahun.
Selanjutnya, terdapat pengadaan spanduk berbahan backlite 550 outdoor sepanjang 70 meter dengan harga Rp 89.900 per meter. Pada pos perbaikan sarana dan prasarana, tercatat pekerjaan pengecatan duco kusen pintu dan jendela seluas 90 meter persegi dengan nilai Rp 17.753.940, pengadaan cat tembok merek Altex 20 kilogram sebanyak 25 kaleng senilai Rp 15.799.425, jasa tukang cat lima orang selama 10 hari sebesar Rp 9.191.700, serta pekerjaan pengecatan duco daun pintu dan jendela seluas 50 meter persegi senilai Rp 16.087.150.
Tim investigasi WahanaNews.co melakukan penelusuran harga dengan spesifikasi yang sama kepada sejumlah penyedia. Hasilnya, beberapa item disebut memiliki harga di atas kisaran pasar dan dinilai tidak sejalan dengan prinsip efisiensi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Perpres Nomor 46 Tahun 2025 yang menekankan prinsip efisien, transparan, dan akuntabel. Keuntungan penyedia diperbolehkan sepanjang wajar dan tercantum dalam Harga Perkiraan Sendiri (HPS), bukan berasal dari praktik manipulasi atau mark-up harga.
Selain itu, anggaran pemeliharaan juga menjadi perhatian publik, antara lain pemeliharaan 20 unit komputer atau notebook senilai Rp 14.600.000, pemeliharaan instalasi CCTV sebanyak 20 titik selama empat triwulan senilai Rp 8.800.000, serta pemeliharaan 15 unit printer senilai Rp 10.350.000.
Publik mempertanyakan apakah biaya suku cadang, seperti baterai, papan ketik, layar, maupun jasa perbaikan, telah sesuai dengan harga riil di pasaran?
Berbagai pertanyaan tersebut memunculkan tudingan dari masyarakat, mulai dari dugaan laporan pertanggungjawaban fiktif, penggelembungan harga, pengadaan barang palsu atau bekas, hingga pemeliharaan perangkat yang diduga tidak ada secara fisik.
Saat WahanaNews.co mendatangi SDN Cipinang Muara 05 untuk melakukan wawancara dan memeriksa kesesuaian merek, spesifikasi, serta volume pengadaan, Kepala Sekolah Siti Aminah menyatakan tidak dapat melayani wawancara karena sedang mengikuti rapat.
“Maaf, Pak, saya sedang rapat tentang TKA. Dengan wakil atau bendahara saja,” ujarnya, Rabu (4/2) melalui pesan Whatsapp.
Namun, Wakil Kepala Sekolah yang ditemui menyatakan tidak mengetahui surat konfirmasi maupun materi wawancara yang akan disampaikan. Hal tersebut menunjukkan adanya kurangnya koordinasi internal di lingkungan sekolah.
Lebih lanjut, Siti Aminah mengatakan bahwa jawaban surat konfirmasi disampaikan oleh operator sekolah karena wakil kepala sekolah sedang disibukkan dengan kegiatan kelas VI.
“Iya, memang belum karena wakaseknya lagi sibuk kelas enam, jadi yang membalas surat operator saya,” katanya lagi.
Terkait isu penyalahgunaan dana BOS yang kerap mencuat di DKI Jakarta meski telah dilakukan monitoring dan evaluasi oleh Dinas Pendidikan, Siti Aminah menegaskan bahwa sekolahnya telah menjalani proses monitoring dan evaluasi (monev).
“Kita sudah dimonev dinas secara mendetail sampai diperiksa barang-barangnya. Harus ada semua yang ada di RKAS dan sesuai,” katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa SDN Cipinang Muara 05 bekerja sama dengan lebih dari tiga rekanan dalam pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dana BOS dan BOP Tahun Anggaran 2025.
“Lebih dari tiga rekanan saya. Bagi-bagi rezeki dong,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Sekjen LSM-JAMAK, Thomson, menilai bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pendidikan merupakan hal yang tidak dapat ditawar. Setiap rupiah dana publik yang digunakan oleh satuan pendidikan wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat.
"Terkait pengadaan suku cadang perangkat teknologi seperti baterai, keyboard, layar, dll, serta pelaksanaan servis dan pemeliharaan rutin di SDN Cipinang 05, muncul pertanyaan mendasar yang perlu dijawab secara jelas dan berbasis data. Apakah harga pembelian suku cadang maupun biaya jasa perbaikan yang dilaporkan dalam dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) telah sesuai dengan harga riil yang berlaku di pasaran? Apakah terdapat bukti pembanding harga, nota resmi, serta dokumentasi pekerjaan yang dapat diverifikasi?," ujar Thomson.
Ia memandang bahwa klarifikasi dari pihak sekolah menjadi sangat penting untuk menjawab berbagai tudingan yang berkembang di tengah masyarakat, mulai dari dugaan LPJ fiktif, penggelembungan harga (mark up), pengadaan alat palsu atau bekas yang dilaporkan sebagai barang baru, hingga anggaran pemeliharaan untuk perangkat yang secara faktual tidak ada.
"Tanpa adanya keterbukaan dokumen, penjelasan teknis, serta kesesuaian antara laporan administrasi dan kondisi riil di lapangan, maka potensi penyimpangan anggaran akan sulit dibantah. Oleh karena itu, kita mendorong pihak SDN Cipinang 05 untuk secara proaktif membuka data pengadaan dan pemeliharaan, termasuk rincian harga satuan, vendor penyedia, serta hasil pekerjaan yang telah dilakukan," ucap Thomson.
Menurut Thomson, langkah ini penting tidak hanya untuk menjawab kecurigaan publik, tetapi juga sebagai bentuk komitmen sekolah dalam menjaga integritas pengelolaan dana pendidikan dan mencegah praktik-praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara serta hak peserta didik. (Bersambung)
[Redaktur: Alpredo]