WahanaNews Jakarta.co - Wali Kota Administrasi Jakarta Utara, Hendra Hidayat, diminta tidak hanya menerima laporan administrasi, tetapi turun langsung ke lapangan untuk menyikapi dugaan praktik curang dalam sejumlah proyek pembangunan gapura yang dikelola Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Jakarta Utara.
Dugaan tersebut mencuat seiring adanya indikasi penyimpangan teknis pada proyek pembangunan gapura di tujuh kelurahan di Jakarta Utara yang bersumber dari APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2025. Salah satu proyek yang disorot berada di Kelurahan Kali Baru, Kecamatan Cilincing.
Baca Juga:
Anggaran Pembuatan Bedeng Senilai Rp32,7 Juta Proyek Revitalisasi Gedung Kantor Walikota Jakut Dipertanyakan
Foto: Pembangunan gapura di Kelurahan Kali Baru, Kecamatan Cilincing
Proyek pembangunan gapura di wilayah tersebut diduga tidak dikerjakan sesuai dengan spesifikasi teknis dan volume pekerjaan sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak. Meski demikian, proyek tersebut disebut telah diserahterimakan dengan progres 100 persen.
Tak hanya di Kali Baru, dugaan serupa juga disebut terjadi pada pembangunan gapura di enam kelurahan lainnya di Jakarta Utara. Sejumlah bangunan gapura yang telah berdiri bahkan dinilai tidak layak secara konstruksi dan disebut perlu dibongkar serta dikerjakan ulang.
Baca Juga:
Ancaman Tak Terlihat: Gawai dan Krisis Perilaku di Tengah Keluarga
Penggiat antikorupsi dari LSM Jaring Pelaksana Antisipasi Keamanan (Jalak), M. Syahroni, mengatakan proyek-proyek tersebut diduga menyimpang dari perencanaan teknis yang telah ditetapkan.
“Pembesian tiang gapura diduga hanya menggunakan besi ulir U-16, padahal sesuai gambar dan spesifikasi teknis seharusnya menggunakan besi ulir U-22. Hal ini tentu berpengaruh terhadap kualitas dan kekuatan bangunan,” kata Syahroni, Rabu (28/1/2026).
Dugaan penyimpangan tersebut, menurut Syahroni, juga diperkuat oleh keterangan seorang mandor proyek bernama Andian. Dalam surat pernyataan bermaterai yang diterima awak media, Andian mengungkapkan sejumlah ketidaksesuaian pekerjaan di lapangan.
Beberapa di antaranya, pondasi tiang gapura tidak menggunakan lantai kerja, tidak dipasangnya pasir urug setebal 5 sentimeter, penggunaan pondasi lama pada sebagian tiang, serta penggunaan besi tulangan U-16 alih-alih U-22 sesuai spesifikasi. Selain itu, jumlah titik pemasangan gapura juga diduga tidak sesuai dengan volume kontrak.
“Penyimpangan ini berdampak langsung pada kualitas bangunan dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,” ujar Andian dalam keterangannya.
Syahroni menegaskan, untuk mencegah potensi pemborosan anggaran dan kerugian negara, bangunan gapura yang tidak sesuai spesifikasi perlu dibongkar dan dibangun kembali sesuai ketentuan teknis. Ia juga mendorong agar proyek bernilai miliaran rupiah yang dilaksanakan oleh PT Petalun Jaya dan pihak terkait ditelusuri lebih lanjut.
“Kami mendesak Sudin PRKP Jakarta Utara untuk memerintahkan penyedia jasa membongkar dan membangun ulang gapura yang tidak sesuai spesifikasi, serta memberikan sanksi administratif hingga rekomendasi daftar hitam kepada kontraktor pelaksana,” kata Syahroni.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Utara belum memberikan klarifikasi resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan belum membuahkan hasil.
Seorang staf Sudin PRKP yang mengaku bernama Awal menyampaikan bahwa Kepala Sudin PRKP Jakarta Utara, Ir. Suharyanti, sedang cuti. “Ibu sedang cuti,” ujarnya, Selasa (27/1/2026).
Sementara itu, pesan konfirmasi yang dikirimkan melalui WhatsApp kepada Ir. Suharyanti maupun Kepala Seksi Peningkatan Kualitas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Agung Suparjono, hingga kini belum mendapat tanggapan.
[Redaktur: Alpredo]