WahanaNews Jakarta.co - Proyek revitalisasi sistem proteksi kebakaran gedung kantor blok P Kantor Walikota Jakarta Utara (Jakut) menjadi sorotan, pasalnya item terkecil pembuatan kantor sementara, penyimpanan material dan barak (bedeng proyek) sebesar Rp32.718.000 dinilai tidak sesuai spesifikasi.
Hal itu dikatakan Ketua LSM Suara Pemuda Indonesia (LSM PSI), Torang Panggabean usai ditemui dikantornya, Rabu (24/9).
Baca Juga:
Diam-diam Ternyata Proyek IKN Sudah Berprogres, Ini Hasilnya
"Hasil investigasi LSM PSI dilokasi, ketebalan material triplek yang dipakai untuk pembuatan bedeng proyek tersebut hanya berukuran 4 mm, itu kan seharusnya 6 mm," ucap Torang.
Selain bedeng proyek, Torang juga menyoroti terkait biaya pembuatan papan nama proyek senilai Rp840.500 yang menurutnya tidak sesuai spesifikasi dan terlalu mengada-ada.
"Terkait papan proyek itu aturannya sudah jelas sebagaimana Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor; 438/2000 tanggal 9 maret 2000, harus dipasang menggunakan tiang kaso dan ditempatkan diposisi dimana masyarakat gampang melihatnya, bukan ditempel begitu saja di dinding bedeng proyek," ucap Torang.
Baca Juga:
PPTK UP PKB Ujung Menteng Bantah PT. IAP Tidak Memiliki Subklasifikasi RK001
Dikatakan Torang, awal mula proyek tersebut berjalan LSM PSI telah mempertanyakan hal itu kepada Kabag umum Kota Administrasi Jakarta Utara, Toto Bondan melalui pesan singkat Whatsap, namun tidak mendapat penjelasan secara rinci.
"Bagaimana mereka membiarkan hal tersebut, item yang terkecil saja sudah ada dugaan tidak sesuai spek, tidak menutup kemungkinan item yang lain juga banyak masalah, mengingat biaya proyek ini sangat fantastis," beber Torang.
Torang menilai proyek revitalisasi kantor Walikota Jakarta Utara banyak kejanggalan. Ia meminta aparat penegak hukum (APH) maupun Inspektorat DKI Jakarta segera melakukan audit secara transparan terkait permasalahan tersebut.