Jakarta.WahanaNews.co - Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono diminta untuk mengevaluasi ulang proses tender pekerjaan konstruksi Gedung Dinas Teknis Jati Baru.
Permintaan evaluasi ini muncul karena adanya dugaan persekongkolan yang melibatkan kelompok kerja (Pokja) Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta dengan rekanan dalam proses tender tersebut.
Baca Juga:
Dugaan Malpraktek BPPBJ, Lelang Rehab Berat PSDB Budi Bakti 1 Cengkareng Didesak Dibatalkan
Pokja dituding sengaja mencari-cari kesalahan administrasi untuk menggugurkan perusahaan tertentu dan memenangkan rekanan binaan mereka.
Dalam kasus ini, Pokja 4 BPPBJ menetapkan PT Jagat Omar Nusantara sebagai pemenang tender dengan nilai penawaran terkoreksi sebesar Rp8.862.882.934,13, sementara nilai HPS proyek sebesar Rp10.356.032.097,82.
Namun, ada hal yang menarik perhatian dalam penetapan pemenang ini. Dari tiga perusahaan yang mengajukan penawaran, PT Adikarya Konstruksi Perkasa (AKP) yang menawarkan harga terendah, yaitu Rp8.271.491.294,79, dinyatakan gugur karena tidak memenuhi syarat.
Baca Juga:
Dugaan Malpraktik Lelang Rehab PSBD Budi Bhakti 1 Cengkareng, Dinsos DKI Didesak Batalkan Lelang
Sementara itu, perusahaan di urutan kedua, PT Inovasi Multi Kreasi (IMK), dengan penawaran sebesar Rp8.284.825.882,26, juga digugurkan. Alasannya, perusahaan tersebut menawarkan peralatan yang sama, yaitu mobil pick-up, untuk proyek lain yang sedang berjalan.
Merasa dirugikan, PT IMK kemudian mengajukan sanggahan pada 27 Agustus 2024, dan meminta agar Pokja 4 mengevaluasi ulang proses penetapan pemenang tender.
Direktur PT. IMK Dewi Sartika dalam sanggahannya mengatakan, Pokja 4 telah menyampaikan alasan tidak jelas dan mengada-ada karena tidak ada klarifikasi sebelumnya ke pihaknya.