WahanaNews Jakarta.co - Anggaran renovasi gedung RSUD Kemayoran, Jakarta Pusat menuai kritikan dikalangan masyarakat karena diduga di Mark up dan pelaksanaan di lapangan menyimpang dari rincian anggaran belanja. Pelaksanaan proyek pemeliharaan gedung melakukan pemecahan dan penunjukan langsung melalui mekanisme E-Katalog dengan total anggaran sebesar Rp2.5 miliar.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RSUD Kemayoran, Wiji Saraswati mengatakan, anggaran dari BLUD pada pelaksanaannya tergantung kesediaan dana, yang mana kegiatan saat ini anggaran yang sedang berjalan sekitar Rp1 miliar.
Baca Juga:
Walikota Jaktim Lakukan Penataan Taman dalam Rangka HUT Jakarta ke-498 dan HUT RI ke-80
"Khususnya anggaran BLUD sampai sekarang sistem versi 6 E-Katalog belum stabil salah satu contoh pengadaan obat kami melakukan pembayaran terkadang masih memakai sistem versi 5 E-Katalog dan versi 6 E-Katalog."
Untuk pekerjaan konstruksi kami melibatkan konsultan perencana dan pengawasan proyek ada dari internal bernama Yuda dan kita memberikan SK karena dia memiliki sertifikat keahlian bidang konstruksi juga minta bantuan dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan,” ujar Wiji Saraswati diruang kerjanya, Selasa (29/7/2025).
Setelah wahananews.co melakukan penelusuran dan mengkonfirmasi pengawas internal bernama Yuda langsung membantah pernyataan Wiji Saraswati selaku PPK. “Saya tidak dilibatkan dalam hal pengawasan di internal dan nama saya tidak ada tercantum dalam SK dimaksud,” ucap Yuda melalui telepon selulernya, Selasa (30/7).
Baca Juga:
Diduga Tidak Memilki SBU, PT BMJ Dapat Proyek Rp20 M di DKI Jakarta
Menanggapi hal tersebut, pegiat anti korupsi, Saut MS mengatakan tindakan Pejabat Pembuat Komitmen telah bertentangan dengan Perpres Nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2022 dan Keputusan Kepala LKPP Nomor 93 tahun 2025 tentang tata cara pelaksanaan e Purchasing melalui katalog elektronik.
“Pekerjaan rehabilitasi gedung merupakan pekerjaan kompleks dengan banyak item teknis dan variasi pekerjaan yang tidak bisa disamakan dengan pekerjaan yang sederhana seperti pembangunan jalan atau jembatan,” kata Saut MS di kantornya Kamis (31/7/2025).
Dikatakan Saut penggunaan E-Katalog konstruksi hanya dibenarkan untuk pekerjaan non-kompleks dan terstandar nasional, seperti pembangunan rumah layak huni, gedung modular. Pemeliharaan gedung rumah sakit dengan banyak variabel teknis tidak dapat dikategorikan sebagai pekerjaan standar.