WahanaNews Jakarta.co - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus memperkuat upaya menuntaskan Program Wajib Belajar 13 Tahun melalui strategi jemput bola dan optimalisasi jalur pendidikan nonformal. Langkah tersebut dilakukan untuk menekan angka Anak Tidak Sekolah (ATS) di Ibu Kota.
Kepala Satuan Pelaksana (Satlak) Pendidikan Kecamatan Duren Sawit, Farida Farhah, mengatakan sebanyak 113 anak tidak sekolah di wilayah Duren Sawit telah menyatakan kesiapan untuk kembali melanjutkan pendidikan.
Baca Juga:
Wamen Fajar Tegaskan ARPS sebagai Gerakan Moral Bersama Cegah Anak Putus Sekolah
Hal itu disampaikan Farida dalam pertemuan bersama 113 ATS beserta orang tua atau pendamping di Pusat Kegiatan Guru (PKG) Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (9/6/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Camat Duren Sawit Kelik Sutanto, Bunda PAUD Duren Sawit Suci Kelik Sutanto, Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat Kecamatan Duren Sawit, para Kasi Kesra dari tujuh kelurahan, penilik PAUD, pengawas TK, serta perwakilan Badan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) DKI Jakarta.
Dalam sambutannya, Camat Duren Sawit Kelik Sutanto menegaskan pentingnya pendidikan sebagai bekal anak-anak dalam meraih cita-cita. Ia juga mendorong para ATS agar tetap memiliki semangat untuk kembali menempuh pendidikan.
Baca Juga:
Soroti Maraknya Pengangguran, Walikota Jambi Maulana Dorong Pendidikan Non Formal Jadi Solusi
“Semua instansi akan berkolaborasi mendukung dan memberikan layanan terbaik untuk ke-113 ATS,” kata Kelik.
Pada kesempatan yang sama, Farida memaparkan peta jalan penanganan ATS, termasuk landasan hukum Program Wajib Belajar 13 Tahun di DKI Jakarta.
Menurut dia, program tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan. Regulasi itu mengamanatkan penyelenggaraan pendidikan selama 13 tahun yang mencakup enam tahun sekolah dasar, tiga tahun sekolah menengah pertama, serta tiga hingga empat tahun sekolah menengah atas atau kejuruan.
“Setiap anak usia 6 sampai 21 tahun berhak memperoleh pendidikan gratis di sekolah negeri. Orang tua atau wali juga wajib menyekolahkan anak usia wajib belajar. Jika kewajiban tersebut diabaikan, terdapat sanksi administratif yang dapat dikenakan,” ujar Farida.
Ia menambahkan, komitmen tersebut diperkuat melalui Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2012 yang mengatur pemerataan dan perluasan akses pendidikan, termasuk bagi anak-anak yang putus sekolah.
Dalam penanganan ATS, Farida menjelaskan terdapat tiga strategi utama yang dijalankan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pertama, pemberian bantuan pendidikan melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus bagi anak usia 6 hingga 21 tahun dari keluarga kurang mampu, termasuk ATS yang berkomitmen kembali bersekolah.
Kedua, penyediaan jalur pendidikan nonformal melalui Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan Sekolah Terbuka. Melalui program Kejar Paket A, B, dan C, anak-anak yang telah putus sekolah tetap dapat memperoleh ijazah setara dan melanjutkan pendidikan.
Ketiga, pembentukan tim penjangkauan terpadu yang melibatkan Dinas Pendidikan, pemerintah kelurahan, hingga pengurus RT dan RW untuk melakukan pendataan serta pendampingan langsung kepada ATS di lingkungan masyarakat.
Usai kegiatan, Farida mengungkapkan seluruh ATS yang hadir menyatakan kesediaannya untuk kembali mengenyam pendidikan. Dari jumlah tersebut, sekitar 10 anak merupakan anak berkebutuhan khusus.
“Kami akan membantu mencarikan sekolah dan menentukan jenjang pendidikan yang sesuai bagi masing-masing anak,” katanya.
Farida menilai keberhasilan mengembalikan ATS ke bangku sekolah membutuhkan dukungan berbagai pihak. Di Kecamatan Duren Sawit, kolaborasi tersebut mulai terbangun dengan dukungan Baznas Bazis Jakarta Timur yang siap menjadi mitra dalam program penanganan ATS.
[Redaktur: JP Sianturi]