JAKARTA.WAHANANEWS.CO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I Tahun 2026 dengan total 214.354.667 pemilih di seluruh Indonesia.
Jumlah tersebut terdiri dari 212.406.069 pemilih dalam negeri dan 1.948.598 pemilih luar negeri. Angka tersebut meningkat sekitar 1,17 persen dibandingkan Data Pemilih Berkelanjutan Semester II Tahun 2025 yang berjumlah 211.865.861 pemilih.
Baca Juga:
Sengketa Informasi Ijazah Jokowi Berakhir, KPU Harus Buka Seluruh Detail
Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos menegaskan bahwa, pemutakhiran data pemilih merupakan proses berkelanjutan yang dilakukan untuk menjaga kualitas daftar pemilih menjelang tahapan pemilu maupun pemilihan.
“Pemutakhiran data pemilih bukan sekadar memperbarui angka, tetapi memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat memperoleh hak pilihnya. Karena itu, KPU terus melakukan pembaruan data secara berkelanjutan agar daftar pemilih semakin akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Betty dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Selasa (21/7/2026).
Menurut Betty, keberhasilan pemutakhiran data tidak dapat dilakukan KPU sendiri. Dibutuhkan sinergi dengan berbagai kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah agar setiap perubahan data kependudukan dapat segera ditindaklanjuti.
Baca Juga:
Komisi Informasi Putuskan Ijazah Jokowi Informasi Terbuka
“Kami terus memperkuat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga instansi terkait. Tujuannya agar setiap perubahan status penduduk, baik pemilih baru, perubahan data, maupun pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat, dapat diperbarui secara cepat dan akurat," katanya.
Dalam pelaksanaan PDPB Semester I Tahun 2026, KPU menjalankan sejumlah program utama, di antaranya koordinasi dan konsolidasi data bersama berbagai instansi seperti Kemendagri, Kementerian Luar Negeri, KP2MI, TNI, Polri, serta lembaga terkait lainnya.
KPU juga melakukan penanganan data ganda, data tidak valid, pencocokan dan penelitian terbatas, serta memastikan perlindungan data pribadi dalam setiap proses pemutakhiran.