JAKARTA.WAHANANEWS.CO — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) Kota Bekasi membawa persoalan dana hasil penjualan (seller balance) yang diduga tertahan di platform TikTok ke Komisi VII DPR RI melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Dalam forum tersebut, Ketua DPC Gekrafs Kota Bekasi, drg. Siska A. Yofthie, didampingi Ketua Bidang Hukum Gekrafs Kota Bekasi, menyampaikan aspirasi mewakili sekitar 110 pelaku usaha (seller) asal Kota Bekasi yang mengaku belum dapat mencairkan saldo hasil penjualan mereka.
Baca Juga:
Transformasi Mizuda Jadi Inspirasi Walikota Bekasi Kembangkan Bantargebang Sebagai Kawasan Ekonomi Sirkular
Permasalahan tersebut sebelumnya juga telah dilaporkan kepada Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Bekasi yang juga Dewan Pembina Gekrafs Kota Bekasi, Misbahudin, sebagai bentuk upaya mencari solusi atas persoalan yang dialami para pelaku UMKM.
Menurut drg. Siska, persoalan yang dihadapi para seller tidak hanya menyangkut besarnya nilai dana yang tertahan, tetapi juga berkaitan dengan kepastian hukum dan perlindungan terhadap pelaku usaha yang menggantungkan aktivitas bisnisnya pada platform digital.
"Yang menjadi perhatian kami bukan hanya besarnya kerugian yang dialami para pelaku UMKM, tetapi juga bagaimana negara hadir memberikan perlindungan ketika pelaku usaha berhadapan dengan platform digital berskala global. Jangan sampai ada keputusan sepihak tanpa mekanisme keberatan yang jelas sehingga posisi pelaku UMKM menjadi sangat lemah," ujar drg. Siska.
Baca Juga:
Peringati Dua Dekade, Perumda Tirta Patriot Luncurkan Inovasi “Tirta Patriot Mobile”
Ia menilai, pertumbuhan ekonomi digital harus diiringi dengan regulasi yang mampu menjamin keadilan bagi seluruh pelaku usaha. Menurutnya, platform digital memiliki peran besar dalam mendorong perkembangan ekonomi kreatif, namun tata kelola yang diterapkan juga harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
Dalam RDPU tersebut, Gekrafs Kota Bekasi menyampaikan sejumlah usulan kepada Komisi VII DPR RI sebagai langkah perlindungan bagi pelaku UMKM yang bertransaksi melalui platform digital. Beberapa di antaranya meliputi:
Pengembalian dana para seller yang hingga kini masih tertahan.
Pembentukan mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat, transparan, dan independen antara platform digital dengan pelaku usaha.
Kewajiban platform memberikan alasan yang jelas, bukti yang dapat diverifikasi, serta hak bagi seller untuk mengajukan keberatan sebelum dijatuhi sanksi.
Penguatan regulasi perlindungan UMKM dalam perdagangan melalui sistem elektronik agar tercipta keseimbangan posisi antara platform digital dan pelaku usaha.
Evaluasi terhadap tata kelola platform digital agar lebih menjunjung prinsip akuntabilitas, perlindungan konsumen, dan kepastian hukum.
Gekrafs berharap, Komisi VII DPR RI dapat memfasilitasi dialog antara para pelaku UMKM dengan pihak platform digital guna menemukan penyelesaian yang adil bagi seluruh pihak.
Selain itu, organisasi tersebut juga mendorong pemerintah untuk memperkuat regulasi perdagangan melalui sistem elektronik agar kejadian serupa tidak kembali menimpa pelaku usaha di masa mendatang.
Menurut Gekrafs, kasus ini menjadi pengingat penting bahwa perkembangan ekonomi digital harus dibarengi dengan sistem perlindungan hukum yang memadai.
Kepercayaan pelaku UMKM terhadap ekosistem digital hanya dapat terjaga apabila terdapat kepastian hukum, mekanisme penyelesaian sengketa yang jelas, serta perlindungan terhadap hak-hak pelaku usaha.
DPC Gekrafs Kota Bekasi pun menegaskan akan terus mengawal penyelesaian perkara tersebut hingga para seller memperoleh haknya sesuai ketentuan yang berlaku.
Organisasi ini juga berkomitmen mendampingi para pelaku UMKM agar dapat menjalankan usahanya secara aman, berkelanjutan, dan memiliki kepastian hukum di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital di Indonesia.[MG]