WahanaNews-Jakarta | Sejumlah kendaraan umum dan angkutan barang terjaring Operasi Lintas Jaya di perbatasan kalideres jalan Danmogot Jak- Bar. Dalam operasi yang dilakukan pada selasa 14 Desember 202, Suku Dinas (Sudin) Perhubungan Jakarta Barat menjaring 11 kendaraan.
Komandan Regu (Danru) Tim Tindak 2 Sudin Perhubungan Jakarta Barat Muhamad Madun mengatakan, operasi ini menyasar kendaraan yang tidak dilengkapi surat jalan dan juga melanggar ketentuan protokol kesehatan dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Baca Juga:
Posko ESDM RAFI 2026 Resmi Ditutup, Pasokan Energi Dipastikan Aman dan Terkendali
"Ada sekitar 11 Kendaraan terjaring dalam opersi ini 5 kendaraan kita Stop Operasi Sementara dan 6 kendaraan kita BAP (Tilang)," Ujarnya.
Ia menambahkan, dilakukannya operasi ini bersama kepolisian sesuai dengan arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
“Operasi lintas jaya 2021 akan memfokuskan keselamatan, keamanan, kenyamanan guna mewujudkan transportasi yang sehat bagi warga DKI Jakarta,” Ucapnya.
Baca Juga:
Hadiri Rapat Paripurna DPRD Karo,Bupati Karo Sampaikan Nota Pengantar LKPH Tahun 2025
Disamping itu, selain kendaraan yang tidak bisa menunjukkan surat jalan pihaknya juga menindak ketentuan 50 persen jumlah angkut atau pembatasan kapasitas di tengah pandemi.[non]