Jakarta.WahanaNews.co, Jakarta Selatan - Polisi menggencarkan patroli di lokasi rawan tawuran di Jagakarsa, Jakarta Selatan, untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) semakin terkendali menjelang Ramadhan.
"Malam setiap akhir pekan kami rutin patroli di lokasi-lokasi rawan tawuran," kata Kapolsek Jagakarsa AKP Iwan Gunawan di Jakarta, Rabu (6/3/2024).
Baca Juga:
Panca Darmansyah, Pelaku Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Didakwa Pembunuhan Berencana
Iwan membenarkan adanya peristiwa tawuran yang mengakibatkan seorang tewas di wilayah hukum Polsek Jagakarsa yang terjadi pada Kamis (29/2/2024) dini hari sekitar pukul 03.55 WIB.
Iwan mengatakan tawuran biasanya terjadi pada akhir pekan, sehingga pihak kepolisian tidak menyangka adanya peristiwa itu.
"Biasanya aman-aman saja," ucap Iwan.
Baca Juga:
Sidang Perdana Kasus Ayah Bunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Digelar di PN Jaksel
Untuk itu, kata dia, pihaknya akan lebih menggencarkan patroli dalam rangka mencegah aksi tawuran, terutama di lokasi-lokasi yang kerap dijadikan ajang tawuran.
"Kami pasti lebih mewaspadai lagi dan melakukan patroli di kantong-kantong yang rawan tawuran atau yang dijadikan arena tawuran," tuturnya.
Iwan menambahkan pada Kamis (29/2/2024) mendapatkan laporan adanya korban tewas akibat aksi tawuran di Lenteng Agung, Jagakarsa, Jaksel, di mana korban mengalami luka robek karena sabetan senjata tajam.
Setelah penyelidikan, kata Iwan didapati bahwa aksi tawuran antara dua kelompok itu telah disepakati terlebih dahulu, kemudian korban RS (23) diundang oleh temannya untuk datang ke lokasi tawuran.
"Saat berada di lokasi korban terkena senjata tajam di bagian belakang di bawah bahu serta sabetan di tangan bagian kiri, sehingga tewas di tempat," tuturnya.
Iwan mengatakan, tersangka BA (21) ditangkap pada Minggu (3/3) dan pada saat ditangkap tidak melakukan perlawanan, setelah diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya.
"Tersangka mengakui telah membacok korban dengan menggunakan senjata tajam ke arah punggung sebanyak satu kali," katanya.
Akibatkan perbuatannya tersangka dikenakan pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP, karena bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan matinya orang.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]