Jakarta.WahanaNews.co, Jakarta Selatan - Seorang guru di Jakarta Selatan dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap siswanya yang masih berusia 13 tahun di sekolah.
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/394/11/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA tertanggal 7 Februari 2024.
Baca Juga:
Polisi Tangkap Pria Berinisial F Karena Pelecehan Seksual Terhadap Pelajar SMP Koja
"Iya (pelaku) oknum guru di sekolah tersebut. Korban 13 tahun," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi kepada wartawan, Rabu (21/2/2024).
Guru tersebut dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 Jo 15 b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002 tentang TPKS.
Kendati demikian, Yossi belum menerangkan soal kronologi aksi pencabulan yang dilakukan oleh guru terhadap siswanya tersebut.
Baca Juga:
Polresta Sidoarjo: Unit PPA Raih Penghargaan dari Menkesos atas Penanganan Kasus Kekerasan
Yossi hanya menyebut kasus dugaan pencabulan ini masih didalami dan diselidiki oleh penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
"Iya laporan sudah diterima dan ditangani oleh Unit PPA," ujarnya.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]