Jakarta.WahanaNews.co, Jakarta Selatan - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan dari tersangka kasus film porno, Francisca Candra Novitasari atau yang dikenal sebagai Siskaeee.
Dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut maka penetapan Siskaeee sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dinyatakan sah.
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Lakukam Sidang Etik ke Oknum Polisi Pembunuh Ibu Kandung
"Mengadili menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal PN Jaksel Sri Rejeki Marsinta saat membacakan amar putusan di Jakarta, Selasa (27/2/2024).
Dalam pertimbangannya, Hakim Sri Rejeki menilai semua persyaratan penetapan sebagai tersangka kepada Siskaeee oleh Penyidik Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan peraturan yaitu adanya dua alat bukti.
Untuk itu, kata Hakim Sri, semua permohonan yang diajukan pemohon dalam praperadilan tersebut ditolak serta semua biaya pada persidangan dibebankan kepada pemohon.
Baca Juga:
Kasus Pemerasan SYL, Firli Bahuri dari Mangkir Pemeriksaan
"Memerintahkan kepada pemohon untuk membayarkan biaya persidangan sebesar nihil," tuturnya.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka kasus film porno, Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee, Tofan Agung Ginting mengatakan dengan telah di putusnya praperadilan tersebut, maka pihaknya akan fokus pada pokok perkara.
Menurut dia saat persidangan praperadilan semua bukti telah disampaikan kepada hakim, namun ada satu saksi yang tidak bisa hadir dan itu yang menjadi penyebabnya.