WahanaNews Jakarta.co - Dua batang pohon aset Pemprov DKI Jakarta yang terletak di Jalan Radin Inten (prapatan lampu merah Buaran), Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur (Jaktim) ditebang hingga rata dengan tanah.
Menurut informasi yang diterima wahananews.co, kuat dugaan pohon tersebut sengaja ditebang lantaran menghalangi pembangunan rumah toko (ruko) 2 lantai yang terletak persis disamping pohon.
Baca Juga:
Gali Prioritas Pembangunan Tahun 2026, Pemdes Muara Sibuntuon Gelar Musrenbangdes
Pantauan wahananews dilokasi, Rabu (12/2), bekas kedua pohon tersebut sudah tak tampak lagi, kuat dugaan telah berubah menjadi lahan parkir oleh pemilik bangunan.
Berdasarkan penelusuran wahananews.co, proses permohonan izin penebangan pohon harus diajukan kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) terdekat, misalnya Kelurahan. Selanjutnya PTSP bersurat ke Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta untuk mendapatkan rekomendasi.
Selanjutnya Dinas terkait akan mengecek lokasi dan menilai apakah pohon tersebut layak ditebang atau tidak.
Baca Juga:
Dugaan Korupsi di PT Pembangunan Perumahan, KPK Sita Uang dan Deposito Rp62 Miliar
Untuk setiap pohon yang ditebang, pemohon wajib mengganti pohon sebanyak 10 pohon dengan diameter minimal 20 cm. Jenis pohon yang diganti harus sama dengan pohon yang ditebang, atau jenis pohon lain yang ditentukan oleh Dinas.
Jika pohon yang ditebang bernilai spesifik, langka, endemik, atau eksotik, maka penggantian pohon dilakukan sebanyak 1 pohon.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum LSM PSI, Torang Panggabean meminta Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur memberikan klarifikasi alasan dibalik penebangan pohon tersebut.
Torang menduga pohon tersebut sengaja ditebang demi kepentingan pemilik bangunan, lantaran menghalangi pandangan yang bakal dijadikan tempat usaha.
"Sangat disayangkan bila alasan dibalik penebangan pohon tersebut atas permintaan pemilik bangunan, karena ini kepentingan publik, Kasudin Pertamanan dan Hutan Kota harus memberikan penjelasan kepada masyarakat," ucap Torang.
Menurut Peraturan penebangan pohon di DKI Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pohon.
Namun demikian, wahananews.co masih membutuhkan konfirmasi lebih lanjut. Kasudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur saat dimintai klarifikasi melalu pesan WA belum memberikan tanggapan.
[Redaktur: Tumpal Alpredo Gultom]