WahanaNews-Jakarta | Pembebasan kebijakan ganjil genap di 13 ruas jalan DKI Jakarta akan usai pada hari ini, Jumat (6/5).
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya telah mengumumkan kebijakan ganjil genap tidak diberlakukan di wilayah DKI Jakarta selama libur bersama nasional yang berlangsung pada 29 April-6 Mei 2022.
Baca Juga:
Ahli Beri 6 Trik Redakan Otot Nyeri serta Tegang di Leher dan Bahu
Dikutip dari ntmcpolri.info Jumat (6/5/2022), peniadaan aturan ganjil genap mengacu kepada Pergub Nomor 88 tahun 2019 tentang pelaksanaan ganjil genap yang mengatur bahwa ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu Minggu dan hari libur nasional.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyebutkan bahwa pemberlakuan ganjil genap di DKI Jakarta akan kembali diterapkan pada 9 Mei 2022 ketika orang-orang telah kembali beraktifitas di Jakarta.
“Otomatis tanggal 9 ada pengaturan baru, karena tanggal 9 Mei kan sudah masuk kerja,” ujar Syafril dikutip dari Bisniscom (25/4/2022).
Baca Juga:
Menpora Dito Dukung Kolaborasi The Dudas-1 dengan Program-Program Kemenpora
Berikut daftar 13 ruas jalan di DKI Jakarta yang menerapkan skema ganjil genap:
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Soedirman
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati mulai dari Simpang
Jalan Ketimun I sampai dengan Jalan TB Simatupang
Jalan Tomang Raya
Jalan Letjen S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
Jalan Gatot Subroto
Jalan MT Haryono
Jalan HR Rasuna Said
Jalan DI Panjaitan
Jalan Jenderal Ahmad Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
Jalan Gunung Sahari. [non]