WahanaNews-Jakarta | Gugatan perdata PT. Cibiuk Nomor 31/Pdt.G/2022/Pn.Rkb kepada tergugat Isa bin Jured, tergugat I Temmy Saputra, ST, MT, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Serang - Panimbang I dan Serang - Panimbang II Direktorat Jenderal Bina Marga Kementrian PUPR, tergugat II Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, kini pada tahapan Duplik dari para tergugat.
Tim Kuasa Hukum Tergugat (Isa bin Jured) yang juga Advokasi Lembaga Aliansi Indonesia (LAI), Sagitarius, SH., MH, Irwan Setiawan, SE., SH., dan Oscar Harris, SH., M.Kn, menjelaskan, gugatan PT. Cibiuk atas hak sebidang tanah berdasarkan HGU yang mati tahun 1971 dan 1972, di Rangkasbitung, terbilang nekat dan diduga banyak kepentingan.
Baca Juga:
Gugatan Hasil Pilpres 2024 Tak Diterima, PDIP Hormati Putusan PTUN Jakarta
Tak hanya itu, Oscar Harris juga menilai gugatan PT. Cibiuk banyak kejanggalan dan terkesan disinyalir ada dukungan dan intervensi dari pihak tertentu.
“HGU PT. Cibiuk habis tahun 1971 dan 1972, hal itu juga diperkuat berdasarkan surat keterangan dari BPN Kabupaten Lebak. Jangan ada hak rakyat kecil dirampas dan PT Cibiuk jangan mempermalukan diri sendiri. Gugatan PT Cibiuk terhadap klien kami Isa bin Jured terkesan dipaksakan dan banyak kejanggalan,” ujar Harris, Ketua Tim Advokasi pada perkara tersebut.
Menangapi hal tersebut, Ketua BP2 Tipikor LAI, Agustinus P.G, SH, mengatakan, pihaknya sudah melakukan upaya membongkar adanya indikasi mafia tanah terkait gugatan PT Cibiuk yang HGU habis tahun 1971 dan 1972.
Baca Juga:
Merasa Dirugikan, 2 Warga Jakarta Gugat Aturan ke MK Agar Bisa Hidup di RI Tanpa Beragama
Pihaknya menuding, ada pengakuan sepihak dan indikasi besarnya kerugian negara atas lahan karet milik negara yang diduga dikuasai PT Cibiuk yang hasilnya patut untuk dipertanyakan.
“Ketua MA harus melakukan pengawasan terhadap perkara ini. Kuat dugaan ini karena adanya uang pembebasan Tol. Waspada Mafia Tanah? Kami duga terjadi pengakuan sepihak atas aset negara. Satgas Mafia Tanah, Kapolri, Jaksa Agung, BPK dan APH terkait harus serius melihat permasalahan ini, termaksud memeriksa legalitas, izin, aktifitas PT. Cibiuk dan apa keuntungannya untuk negara khususnya Pemkab Lebak,” tegasnya.
Tak hanya itu, lanjut Agustinus, pihaknya juga meminta KPK RI untuk turun menganani permasalahan ini. Pihaknya juga meminta Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya dan pihak terkait lainnya untuk diperiksa.