WahanaNews - Jakarta | Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Provinsi DKI Jakarta melakukan pengawasan peredaran parsel/bingkisan di lantai 3 dan 4 Pusat Emas Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/4/2023).
Kepala Dinas PPKUKM, Elisabeth Ratu Rante Allo bersama jajaran mendatangi sejumlah toko untuk memastikan parsel/bingkisan yang dijual sesuai ketentuan baik perizinan, kemasan dan masa kedaluwarsa.
Baca Juga:
Kasus Tanah Belum Tuntas, Ini Resolusi Wanda Hamidah di 2023
“Kalau produk makanan harus memenuhi standar label pada produk pangan yaitu memiliki izin edar, kedaluwarsa dan kemasan masih bagus atau tidak penyok. Kita pastikan produk yang dijual ke konsumen dalam keadaan bagus,” ujar Ratu dikutip dari laman Berita Jakarta, Kamis (13/4/2023).
Berdasarkan hasil pengawasan, kata dia, tidak ditemukan adanya parsel/bingkisan yang menyalahi aturan. Ratu menambahkan, melalui penguatan pengawasan diharapkan barang-barang yang tidak memenuhi standar tidak lagi beredar di wilayah DKI Jakarta.
“Hasil pengawasan di sini sudah bagus sesuai aturan. Kalau ada temuan kita minta dikeluarkan dari kemasan, terhadap produk pangan yang kedaluwarsa agar dimusnahkan. Secara keseluruhan dari hasil pengawasan bahwa pedagang di sini sudah taat aturan dan mereka juga tentu sudah tahu bahwa konsumen mau barang yang bagus,” ucap Ratu.
Baca Juga:
6 Kontroversi Kasus Wanda Hamidah, Pernah Dipolisikan Eks Suami
Untuk diketahui, Dinas PPKUKM DKI Jakarta melakukan pengawasan barang beredar produk makanan/minuman serta parsel/bingkisan dan UTTP di 11 titik pusat perbelanjaan seperti supermarket atau toko swalayan yang tersebar di lima wilayah Kota Administrasi mulai tanggal 10-14 April 2023.
Adapun yang difokuskan dalam pengawasan ini adalah terhadap :
1. Perizinan yang dimiliki apakah sesuai dengan ketentuan
2. Produk makanan dan minuman termasuk parsel/bingkisan dari kemungkinan adanya produk yang tidak sesuai dengan ketentuan yaitu :
a. Produk yang dijual harus terdaftar (P-IRT, MD dan ML yang dikeluarkan oleh Badan POM)
b. Produk yang dijual tidak kedaluwarsa
c. Produk yang dijual tidak rusak kemasan (penyok, berkarat, dll)
d. Pangan yang dijual memenuhi syarat ketentuan label.
“Hal ini dilakukan dalam upaya melindungi konsumen di wilayah DKI Jakarta. Dinas PPKUKM akan terus melakukan peningkatan pengawasan terhadap produk makanan dan minuman, serta UTTP timbangan yang digunakan,” pungkas Ratu.[mga]