WahanaNews-Jakarta | Taman Fatahillah, Kawasan Kota Tua, ditutup sementara saat malam pergantian tahun, 31 Desember 2021 - 1 Januari 2022. Penutupan tempat wisata tertuang dalam SK Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta.
"Kebijakan itu tertuang dalam surat keputusan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta No.789 Tahun 2021," tutur Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Jakarta Barat, Sherly Yuliana, saat dikonfirmasi Rabu (29/12).
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Menurutnya, surat keputusan tersebut berisi tentang perubahan atas keputusan kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No.761 Tahun 2021 tentang PPKM Level 1 covid-19 pada sektor usaha pariwisata. Salah satu perubahan adalah jam operasional museum dan galeri hingga pukul 13.00 WIB. Kemudian pengelola museum memberikan informasi adanya pengosongan area museum mulai pukul 14.00 WIB.
Penutupan sementara juga berlaku untuk Taman Fatahillah pada tanggal 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022. Tempat wisata ikonik itu ditutup guna mencegah kerumunan massa saat malam pergantian tahun. Sehingga bisa menekan penularan covid-19.
Selain museum dan galeri, Dinas Parekraf DKI Jakarta juga melakukan perubahan pada jam operasional restoran dan tempat usaha hiburan hingga pukul 21.00 WIB. "Restoran, kafe atau bar, dari tanggal 24 Desember hingga 2 Januari 2022 beroperasi hingga pukul 22.00 WIB. "Close bill" pukul 21.00 WIB dan pengelola sudah mengosongkan area lokasi usaha pukul 22.00 WIB," tuturnya.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Ia berharap seluruh pelaku usaha mematuhi regulasi demi menjaga kondusivitas malam tahun baru. Satpol PP akan menindak tegas dengan menutup tempat usaha bila ada yang melanggar ketentuan tersebut.[non]